TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Said Abdullah, mengakui pernah mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Nama Said sebelumnya disebut politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai orang yang pernah mengajukan wacana revisi beleid tersebut.
Said membenarkan pernyataan Dasco tersebut. “Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Said, usul revisi UU MD3 dia sampaikan kepada Dasco sebagai pimpinan DPR pada bulan April dan September 2023. Revisi itu berhubungan dengan kewenangan keuangan DPR yang dia nilai perlu penjabaran lebih lanjut.
Wacana itu, kata Said, dia bicarakan dalam kapasitas sebagai Ketua Badang Anggaran atau Banggar DPR. Adapun Dasco adalah Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Menurut Said, usulan itu berlandaskan terbatasnya hak pengawasan keuangan yang dimiliki DPR, sehingga tak bisa terlalu mendetail dalam mengawasi. “Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” ujar Said.
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya,” ucap Said. Dia menyatakan telah menerima keputusan Dasco selaku pimpinan DPR.
Said menyampaikan bahwa saat ini para pimpinan fraksi di DPR telah sepakat untuk tidak mengubah isi UU MD3. “Terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” kata Said.
Sebelumnya, Dasco mengatakan bahwa usul revisi UU MD3 sebelumnya pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas pada periode 2023-2024. Saat itu, katanya, revisi diusulkan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah karena ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.
"Ini bukan permintaan kami loh, itu permintaan Pak Said Abdullah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara. Namun, kata politikus Gerindra itu, pada akhirnya revisi UU MD3 itu tidak disepakati karena khawatir akan menuai polemik.
Sebelumnya, Tempo mendapat kabar soal Perpu MD3 dari kalangan politikus PDIP dan dua orang yang dekat dengan Presiden Jokowi. Sumber-sumber itu menyebutkan Perpu MD3 akan digunakan untuk mengambil alih kursi ketua DPR dari PDIP.
Seperti diketahui, PDIP adalah partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 lalu. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 Pasal 427D disebutkan susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Merujuk pasal tersebut, PDIP bakal mengisi posisi Ketua DPR pada periode 2024-2029. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu saat PDIP memenangkan Pemilu Legislatif, maka mereka mendapat jatah kursi Ketua DPR yang diisi Puan Maharani.
Pilihan Editor:Jokowi Minta Maaf, Sekjen PSI Singgung Peribahasa Gading Retak