Tunggu Nomor, Pukat UGM Akan Ajukan Uji Materiil UU MD3

Reporter

Friski Riana

Selasa, 13 Februari 2018 11:39 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada akan menggugat Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. "Tapi tunggu ada nomor (undang-undangnya) dulu. Karena memang belum ada nomornya kan," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Februari 2018.

Hifdil mengungkapkan sejumlah pasal dalam UU MD3 itu krusial dan berpotensi menciptakan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya mengenai hak imunitas DPR pada Pasal 122 huruf k. "DPR merasa tidak bisa dikritik," katanya.

Baca:
Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 ...
Walk Out di Paripurna, NasDem: RUU MD3 ...

Menurut Hifdzil, masyarakat sipil selama ini selalu memberi masukan untuk DPR. Namun, masukan itu dianggap sebagai pelecehan oleh anggota Dewan. Padahal, kata Hifdzil, hal yang dikritik masyarakat adalah yang berhubungan dengan jabatan mereka, bukan perorangan. Ketika menjadi penyelenggara negara, mereka tidak bisa menutup diri dari kritik. “Karena mereka menggunakan pajak rakyat untuk membiayai kerja-kerja mereka."

Pasal lainnya adalah 73 UU MD3 yang membolehkan DPR memanggil paksa setiap orang dengan bantuan aparat kepolisian, setelah pemanggilan sebelumnya gagal. Hifdzil menduga, pasal itu berkaitan dengan pimpinan KPK yang tidak hadir ketika diminta DPR terkait hak angket.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Pasal Imunitas Jadi Alasan NasDem Walkout ...
NasDem dan PPP Menuding Pembahasan ...

Menurut Hifdzil, kepolisian memang bisa melakukan tindakan itu. Tetapi, ia meminta Dewan memahami bahwa tindakan polisionil itu ada parameternya. "Tidak bisa jika DPR tidak suka pada orang, lalu bisa menggunakan itu untuk memaksa kepolisian memanggil orang-orang yang dianggap berseberangan dengan DPR," kata dia.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

30 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

30 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

30 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

30 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

31 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

32 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

32 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

34 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

34 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

37 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya