PBNU: Penyerangan Tokoh Agama Siratkan Kebencian atas Keagamaan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 12 Februari 2018 05:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdatul Ulama menanggapi peristiwa penyerangan Gereja St. Lidwina pada Ahad, 11 Februari 2018 yang juga melukai pemuka agama setempat. Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan, peristiwa penyerangan yang menimpa tokoh-tokoh agama menyiratkan kebencian atas keagamaan.
“Peristiwa-peristiwa itu menyiratkan adanya kebencian atas dasar sentimen keagamaan. Sesuatu yang harus dihentikan, dikutuk dan dijauhi,” kata Robikin dalam keterangannya pada Ahad, 11 Februari 2018.
Baca: Yenny Wahid: Ada Benang Merah dalam Penyerangan Pemuka Agama
Dalam catatan NU, telah terjadi empat kekerasan beruntun terhadap tokoh dan pemuka agama. Sebelumnya penyerangan menyasar Umar Basri, Tokoh NU dan Pengasuh Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung Jawa Barat pada 27 Januari 2018. HR. Prawoto. Penyerangan juga terjadi pada Komandan Brigade PP PERSIS di Blok Sawah Kelurahan Cigondewah Kaler Kota Bandung Jawa Barat pada tanggal 1 Februari 2018. Begitu juga dengan Biksu Mulyanto Nurhalim dan pengikutnya di Desa Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten pada 7 Februari 2018. Dan yang terbaru kekerasan terhadap Romo Edmund Prier dan sejumlah jemaatnya di Gereja St Lidwina.
Robikin mengatakan, kekerasan, apalagi teror, radikal dan tindakan ekstrim lainnya adalah bertentangan dengan agama Islam dan bertentangan dengan perilaku Nabi Muhammad SAW. Menurut Robikin, Nabi Muhammad tidak pernah melakukan atau mentolerir sikap ekstrim dan radikal.
Baca: Penyerangan Gereja, SETARA: Serangan atas Kebebasan Beragama
Ia menegaskan tidak boleh ada kekerasan dalam agama dan tidak ada agama di dalam kekerasan “Artinya, kalau ada kekerasan berarti itu bukan agama,” kata Robikin.
Robikin pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala kekerasan yang terjadi. Menurut dia, kekerasan terhadap tokoh dan pemuka agama, apalagi didasari kebencian atas dasar sentimen keagamaan, berpotensi melahirkan saling curiga dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang pada gilirannya dapat menjadi gangguan keamanan serius. Menurut Robikin, dalam momentum tahun politik 2018 dan 2019, Indonesia harus mampu melakukan sirkulasi kekuasaan dengan cara-cara beradab.