Penambahan Pimpinan DPR, MPR, DPD Ajang Bagi-bagi Kekuasaan

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 9 Februari 2018 19:03 WIB

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyayangkan adanya penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penambahan kursi tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Kalau saya melihat ini, benar-benar seperti bagi-bagi (kekuasaan). Tentu ini praktik yang mesti disayangkan juga, tapi memang jamak terjadi," kata Bivitri di STHI Jentera, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca juga: DPR dan Menkumham Gelar Rapat Bahas UU MD3

Bivitri mengatakan model bagi-bagi kekuasaan yang dikeluarkan DPR memang biasa terjadi menjelang pemilihan umum. Ia mengungkapkan hal tersebut sangat jelas menunjukkan adanya kepentingan untuk pemilu.

Selain itu, kata Bivitri, DPR mensyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkonsultasi dengan Dewan dalam mengeluarkan kebijakan. "Jadi DPR masih punya posisi strategis. Mereka punya nilai strategis dalam kebijakan-kebijakan, misal anggaran, rapat kerja, KPU, Bawaslu, itu besar pengaruhnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati adanya penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD dalam revisi UU MD3. Rinciannya, 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi pimpinan MPR, dan 1 kursi pimpinan DPD.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Pemerintah Setuju Revisi UU MD3

Kendati telah disepakati jumlahnya, Baleg masih melanjutkan pembahasan mengenai penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendapatkan titik temu. Selain itu, Baleg menyepakati penempatan kursi pimpinan MPR dan DPR dalam pemilu 2019 nanti menggunakan sistem paket. Artinya, kursi pimpinan akan diduduki partai pemenang pemilu.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

5 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

5 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

7 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya