TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Bambang mengatakan, dalam pertemuan itu, pemerintah menyetujui perubahan undang-undang tersebut. “Sehingga kami menargetkan Undang-Undang MD3 bisa rampung sebelum tanggal 14, sebelum reses sudah rampung,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat, PDIP Mulai Siapkan Nama
Dalam revisi UU MD3, pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan formasi pimpinan dewan yang dipimpin lima pemimpin. Nantinya Ketua DPR diemban partai pemenang pemilu.
Bambang menuturkan semua fraksi sepakat menambah satu kursi di DPR dan satu kursi di MPR. Namun, untuk MPR masih dikomunikasikan. “Kalau DPR, sudah selesai. Sepertinya suasana kebatinannya oke. Kalau di MPR, masih berkembang,” tuturnya.
Masih diselenggarakannya komunikasi dengan MPR dan pemerintah disebabkan ada beberapa partai, seperti Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan, yang juga meminta jatah kursi di MPR.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dibahas di Panja
Bambang menuturkan adanya pembicaraan tersebut berkaitan dengan anggaran. “Terkait dengan mobil dinas dan rumah dinas, itu yang perlu dikonsultasikan dengan MPR,” ujarnya.
Jika disetujui, revisi UU MD3 akan mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan jatah kursi pemimpin DPR.