Kronologi Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Sebelum Setya Kecelakaan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 8 Februari 2018 17:01 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi peristiwa Fredrich Yunadi bersama dengan dr. Bimanesh Sutarjo, sudah memesan kamar sebelum terjadinya kecelakaan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto pada Kamis malam, 16 November 2017.

Hal tersebut disebutkan dalam surat dakwaan atas terdakwa Fredrich Yunadi Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018 yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

Menurut jaksa, pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit."Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.

Baca juga: Fredrich Yunadi Diduga Tahu Persembunyian Setya Novanto di Sentul

Kemudian, ujar Jaksa Kresno, sekitar pukul 14.00, Fredrich datang menemui Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Advertising
Advertising

Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto Fredrich beberapa hari sebelumnya. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.

Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich, meski mengetahui Setya Novanto sedang terjerat kasus hukum di KPK.

Kemudian, lanjut jaksa, Bimanesh pun meminta dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas manajer pelayan medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan kamar VIP untuk Novanto, tempat Setya Novanto dilarikan usai kecelakaan.

"Pada sekitar pukul 17.30, terdakwa juga datang ke RS Permata Hijau untuk meminta dokter di ruang IGD membuat surat pengantar rawan inap atas nama Setya Novanto," ujar jaksa.

Namun, lanjut jaksa, dokter IGD menolak, sehingga dokter Bimanesh datang dan memberikan surat pengantar rawat inap dengan menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus.

Baca juga: KPK Bantah Sengaja Ingin Gugurkan Praperadilan Fredrich Yunadi

Sekitar pukul 18.45, Setya Novanto pun tiba di RS Medika, dan langsung dibawa ke kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya itu. "Kemudian terdakwa memberi keterangan kepada media seolah-olah tidak tahu apa-apa," kata jaksa.

Atas perbuatannya yang diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

16 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

16 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

48 hari lalu

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.

Baca Selengkapnya