TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pihaknya sengaja ingin menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan Fredrich yang digelar pada Senin, 5 Februari 2018.
"Tadi kami sudah mengirimkan pegawai untuk menyampaikan surat permohonan kepada hakim untuk menunda persidangan. Semua keputusan tentu tergantung kepada hakim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Urusan Dia
Adapun alasan permohonan tersebut, kata Febri, karena ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu. "Misalnya koordinasi dengan ahli yang perlu diajukan dan bukti-bukti yang juga masih perlu dianalisis," ujarnya.
Utusan KPK hadir dalam sidang praperadilan Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018. Sidang dibuka pukul 11.46 WIB. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa datang lengkap dengan lima orang tim lainnya. Sementara termohon, yaitu KPK, hanya hadir diwakili dengan surat dari utusan KPK.
Namun, hakim tunggal sidang praperadilan Fredrich, Ratmoho, menyatakan tidak dapat menerima surat itu sebagai bentuk kehadiran KPK yang memohon penundaan persidangan. "Saya tidak berwenang untuk menerima surat itu, silakan diserahkan kepada bagian administrasi untuk didisposisi," kata Hakim Ratmoho usai sidang dibuka.
Baca: Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi
Hakim pun menganggap KPK tidak hadir dalam sidang sehingga praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan. Refa sempat menyampaikan keberatannya karena sidang harus ditunda. Namun hakim tetap menyatakan sidang tetap ditunda karena ketidakhadiran KPK. Sidang pun ditutup berselang 10 menit kemudian, pukul 11.56 WIB.
Sapriyanto Refa menuding KPK sengaja menunda persidangan terkait dengan sidang pokok perkara Fredrich Yunadi yang akan digelar pada 8 Februari mendatang. "Dengan ketidakhadiran KPK, ini mengesankan KPK sengaja menunda-nunda waktu karena sidang praperadilan ini berpacu dengan sidang pokok perkara," kata dia. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.