Yudi Widiana Diduga Samarkan Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Februari 2018 20:09 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap politisi PKS tersebut, karena diduga menerima suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana pencucian uang, Yudi Widiana Adia, diduga menyamarkan duit hasil tindak pidana korupsi terkait dengan perkara suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sejumlah aset dengan menggunakan nama orang lain.

"Tersangka YWA diduga menyimpan suap Rp 20 miliar dan disamarkan dalam berbagai bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca juga: Suap PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPR Yudi Widiana

Aset bergerak dan tidak bergerak itu, Febri melanjutkan, berupa sejumlah bidang tanah, rumah, dan mobil. "Sebagian juga disimpan dalam bentuk uang rupiah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didakwa menerima uang Rp 11 miliar lebih dari pengusaha terkait dengan suap proyek di Kementerian PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga: Politikus PKS Yudi Widiana Bantah Terima Uang Damayanti

Yudi Widiana didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya