Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Februari 2018 16:53 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (antara)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya pasal penghinaan presiden tetap ada dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). "Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa salah," kata JK di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2018.

JK kemudian membandingkan dengan hukum mengenai penghinaan terhadap kepala negara yang berlaku di Thailand. JK menuturkan, orang yang menghina anjing peliharaan raja saja bahkan bisa dihukum. Sedangkan di Indonesia tidak berlaku demikian. "Anda kritik habis-habisan kan, presiden wakil presiden tidak ada soal. Cuma, jangan menghina," katanya.

Baca juga: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP

Menurut JK, penghinaan berbeda dengan kritik. Ia mengatakan, setiap orang boleh mengeritik presiden dan wakil presiden. Namun, kritikan harus memiliki bukti sebagai dasarnya. Adapun penghinaan, kata JK, tidak memiliki dasar.

JK mencontohkan, ada sebutan Presiden adalah anggota Partai Komunis Indonesia. "Dasarnya apa? Karena itu, Anda (misal) kalau saya katakan Anda PKI, Anda bisa tuntut saya kan? Apalagi presiden. Contohnya itu," kata dia.

Advertising
Advertising

Tim perumus RKHUP Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati pasal 239 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada sebagai delik umum dalam RKUHP.

Anggota tim perumus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengusulkan agar pasal penghinaan presiden ini dipertahankan. Arsul berpendapat penurunan ancaman hukuman untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan kepolisian dalam penanganan kasus. Sebab, kata dia, berdasarkan KUHAP, kepolisian berhak menahan terduga pelaku penghinaan presiden.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia Mundur

Ahli dari pemerintah untuk RKUHP, Muladi, berbeda pendapat. Menurut dia, putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. "Presiden tetap harus delik aduan. Itu inti putusan MK 2006 kalau presiden dihina harus jadi delik aduan dan harus lapor ke polisi," ujar dia.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

57 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya