Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Diatur dengan Pengecualian

image-gnews
Anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Enny Nurbaningsih setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2015. Dalam pertemuannya KPK telah menyampaikan 17 butir rekomendasi terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang calon. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Enny Nurbaningsih setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2015. Dalam pertemuannya KPK telah menyampaikan 17 butir rekomendasi terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang calon. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemerintah untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pengaturan ini setelah pemerintah menelaah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 atas gugatan pasal tersebut.

"Suatu tindakan tidak merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum dan melakukan pembelaan diri. Rumusan pasal ini sudah sedemikian rupa setelah menelaah keputusan MK 013-022/PUU-IV/2006," kata Enny dalam rapat tim musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Januari 2018.

Baca: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP

Pasal penghinaan terhadap presiden diatur dalam pasal 239 RKUHP. Enny mengakui banyak masukan dari sejumlah kelompok masyarakat untuk pengaturan beleid tersebut. Enny mengatakan menghina presiden dan wakil presiden di muka umum bisa dipidana penjara 5 tahun dengan pidana denda kategori 4.

Menurut Enny, pengaturan tersebut juga berdasarkan pengaturan untuk menjaga martabat pimpinan dan perwakilan negara asing. "Kemudian muncul satu pendapat apakah kemudian untuk pimpinan negara kita sendiri dirumuskan yang sejenis, dengan pengecualian," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Selain itu, Enny menjelaskan tindak pidana terhadap penyerangan martabat presiden dan wakil presiden diatur pada pasal 238. Ia mengatakan setiap orang yang menyerang diri presiden dan wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. "Penyerangan ini sudah kami jelaskan dalam rangka penganiayaan," ujar Enny.

Pada pasal 240, kata Enny, pidana juga dikenakan kepada pihak yang sengaja menyiarkan dan menyebarkan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ancamannya adalah 5 tahun penjara. "Terkait ancaman masih menggunakan yang lama, karena kita belum mendapatkan persetujuan dari panja," ujar Enny.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

44 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

Foto kombinasi Jokowi dan Rocky Gerung. TEMPO/M Taufan Rengganis-Febri Angga Palguna
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.


Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?


Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan


Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah warga Solo yang tergabung dalam Warga Pelita membentangkan spanduk dalam aksi yang digelar di bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo


Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.


Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.


Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa


Kasus Rocky Gerung, Waketum Demokrat Ingatkan Simpatisan Jokowi Balas dengan Cara Cerdas

6 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Rocky Gerung, Waketum Demokrat Ingatkan Simpatisan Jokowi Balas dengan Cara Cerdas

Waketum Demokrat Benny K. Harman menyebut Rocky Gerung tak lakukan penghinaan. Ia meminta simpatisan Jokowi balas kritik dengan cara yang cerdas.