Partai Demokrat Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Peradi

Senin, 5 Februari 2018 13:15 WIB

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia di Grand Slipi Tower, Jakarta, 5 Februari 2018 atas dugaan pelanggaran kode etik . TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Ardy, Firman telah menuding Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor besar proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Firman, kata Ardy, telah melanggar Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. "Pelanggarannya menurut kami menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan opini sesat," katanya di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Baca: Mirwan Sebut SBY di Proyek E-KTP, Setya Novanto: Saya Kaget Juga

Ardy meminta Dewan Kehormatan Peradi segera menindaklanjuti laporannya itu. Menurut dia, Peradi bisa memberikan Firman sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen sebagai advokat.

Selain itu, pihaknya berencana melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Ardy, Firman diduga melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski begitu, Partai Demokrat dan SBY membuka pintu jika Firman mau meminta maaf. "Kami berharap ada mediasi, jika yang bersangkutan datang meminta maaf, kami maafkan," ujarnya.

Baca: 5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY hingga Hakim Tertawa

Advertising
Advertising

Permasalahan Firman dengan Partai Demokrat bermula pada 25 Januari 2018. Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi, yaitu mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir, proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY.

Menurut Firman, keterangan Mirwan tersebut membuktikan bahwa kliennya bukanlah pihak yang mengintervensi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Ardy membantah pernyataan kuasa hukum Setya Novanto tersebut. "Buktinya mana? Kami sudah konfirmasi ke KPK, dalam hal ini Febri (juru bicara KPK, Febri Diansyah), jangankan menyidik, berpikir saja belum, berarti mendahului proses hukum," ujarnya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya