Partai Demokrat Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Peradi
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 5 Februari 2018 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Ardy, Firman telah menuding Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor besar proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Firman, kata Ardy, telah melanggar Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. "Pelanggarannya menurut kami menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan opini sesat," katanya di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Mirwan Sebut SBY di Proyek E-KTP, Setya Novanto: Saya Kaget Juga
Ardy meminta Dewan Kehormatan Peradi segera menindaklanjuti laporannya itu. Menurut dia, Peradi bisa memberikan Firman sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen sebagai advokat.
Selain itu, pihaknya berencana melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Ardy, Firman diduga melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski begitu, Partai Demokrat dan SBY membuka pintu jika Firman mau meminta maaf. "Kami berharap ada mediasi, jika yang bersangkutan datang meminta maaf, kami maafkan," ujarnya.
Baca: 5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY hingga Hakim Tertawa
Permasalahan Firman dengan Partai Demokrat bermula pada 25 Januari 2018. Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi, yaitu mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir, proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009 yakni Partai Demokrat dan SBY.
Menurut Firman, keterangan Mirwan tersebut membuktikan bahwa kliennya bukanlah pihak yang mengintervensi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Ardy membantah pernyataan kuasa hukum Setya Novanto tersebut. "Buktinya mana? Kami sudah konfirmasi ke KPK, dalam hal ini Febri (juru bicara KPK, Febri Diansyah), jangankan menyidik, berpikir saja belum, berarti mendahului proses hukum," ujarnya.