Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 5 Februari 2018 12:07 WIB

Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan ada tiga dari empat poin penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sah. Sehinggga menjadi dasar timnya menggugat penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich Yunadi lewat praperadilan.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Refa, telah diatur dalam Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dari empat poin yang diatur, kami menemukan tiga hal yang tidak sah yakni, penetapan sebagai tersangka, penyitaan dan penggeledahan serta penangkapan dan penahanan," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Urusan Dia

Menurut Refa, penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan Fredrich oleh KPK, tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP. "Dalam pasal itu disebutkan, jika orang yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi. Ini baru dipanggil sekali, langsung diterbitkan surat perintah penangkapan dan ditangkap pada hari yang sama," kata Refa.

Sebelumnya, Refa juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut Refa, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan. Refa mengatakan KPK menyita dokumen pribadi Fredrich terkait dengan rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.

Refa mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan jika penetapan tersangka atas Fredrich Yunadi tidak sah. Dia pun optimis jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak gugur meski Fredrich akan menjalani sidang pokok perkara pada 8 Februari mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Sidang Perdana Fredrich Yunadi Digelar Kamis Pekan Depan

Advertising
Advertising

"Dalam praperadilan ini hakim maksimal harus memutus perkara dalam waktu tujuh hari, kalau hakim bisa tiga hari kenapa tidak?" kata Refa.

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 pagi ini, namun sampai saat ini sidang belum juga dimulai. KPK pun tampak belum hadir di ruang sidang. Sementara itu, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa telah tiba di PN Jakarta Selatan sebelum pukul 10.00.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

20 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

23 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya