TNI Bakal Ikut Diterjunkan Bantu Polri Hadapi Aksi Massa

Reporter

M Taufiq

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 2 Februari 2018 16:06 WIB

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum menerbangkan pesawat Sukhoi SU30 dalam acara Penyematan Brevet Penerbang Kehormatan TNI AU di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 20 Desember 2017. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bertindak sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menyematkan wing penerbang kehormatan pada Kapolri, KSAD dan KSAL dengan tujuan menunjukkan soliditas TNI-Polri. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI akan ikut diterjunkan membantu polisi menghadapi aksi unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa dan menangani konflik sosial. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya kesepahaman TNI-Polri tersebut. Menurut Setyo pelibatan TNI dalam menghadapi unjuk rasa, kerusuhan massa adalah merupakan upaya antisipasi. "Bagi-bagi tugas," kata Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2 Februari.

Baca juga: Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

Nota kesepahaman itu ditandatangani Tito dan Hadi pada saat rapat pimpinan TNI dan Polri yang digelar 23 Januari 2018 lalu di Mabes TNI Cilangkap.

Menurut Setyo kerja sama ini hanya untuk memperjelas porsi tungung jawab kedepan antara TNI dan Polri dalam mengamankan unjuk rasa. Setyo mengatakan, dalam unjuk rasa TNI berwenang dalam pengamanan objek vital di lokasi, sedangkan polisi di depan yang bersentuhan dengan massa.

Advertising
Advertising

Setyo berujar kesepakatan ini upaya antisipasi jika aksi unjuk rasa ricuh. "Misalkan nanti ada aksi yang chaos, TNI ikut mem-back up," katanya.

Dalam kesepahaman yang isinya tersebar, disebutkan bahwa ruang lingkupnya adalah perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka Harkamtibmas.

Dalam Pasal 2, disebutkan tugas perbantuan itu dalam hal: pengamanan unjuk rasa maupun mogok kerja, menghadapi kerusuhan massa, menangani konflik sosial, mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan dan situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kesal Ditilang, Anggota TNI-AL Rusak Pos Polisi

Adapun masa berlaku nota kesepahaman TNI- Polri tersebut adalah lima tahun sejak diberlakukan. Seperti diketahui, pada tahun ini digelar Pilkada serentak 2018 begitu pula pada tahun depan yang akan digelar Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

15 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

16 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

23 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya