Setya Novanto Rahasiakan Nama-Nama Penerima Dana E-KTP

Editor

Amirullah

Jumat, 2 Februari 2018 02:04 WIB

Terdakwa Setya Novanto, ikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. Dalam sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Chairuman Harahap, Hotma Sitompul, dan Setiabudi Arianta, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto tak mau membuka nama-nama penerima aliran dana e-KTP ke publik. Para penerima tersebut sudah disampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Pokoknya rahasia lah," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.

JC adalah status yang diajukan untuk menjadi pihak yang bekerja sama dengan KPK. Dalam konteks kasus e-KTP, terdakwa yang mengajukan diri sebagai JC harus membuka informasi baru, misalnya ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana yang lebih besar.

Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Hotma Sitompul Cerita Kembalikan Uang

Dalam Majalah Tempo edisi pekan ini tertulis, Setya menulis sendiri surat permohonan menjadi JC sebanyak empat halaman. Surat itu juga berisi nama-nama penerima suap proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2010-2011.

Advertising
Advertising

Adapun semua nama penerima uang e-KTP yang diketahuinya dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditulis dalam buku catatan hitam.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif telah membaca surat permohonan JC Setya. Ia mengatakan tak ada nama baru penerima dana e-KTP yang disebutkan Setya. Semua sudah diketahui KPK.

Pengacara Setya, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya telah menunjukkan komitmen sebagai JC. Caranya dengan memberikan nama-nama yang diketahui Setya telah menerima aliran dana dari proyek itu.

Sebelumnya, Maqdir meminta KPK memberikan jaminan perlindungan kepada Setya serta keluarga. Jaminan yang dimaksud berupa perlindungan dari potensi ancaman atau pembalasan orang-orang yang namanya disebut Setya.

Baca juga: Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla

"Kalau tidak ada jaminan yang tegas, pasti berat buat pak SN," kata Maqdir kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2018.

Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta.

Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

4 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

4 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

5 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

8 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

9 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

9 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

20 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya