PSHK Protes Ada Pasal Mati Dihidupkan Lagi di Revisi KUHP

Reporter

Zara Amelia

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 1 Februari 2018 14:23 WIB

Penghidupan Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dihidupkan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). Pasal itu adalah tentang penghinaan terhadap presiden.

Dalam RKHUP, pasal itu tercantum dalam Pasal 263, yang menyebutkan setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, mengatakan pasal tentang penghinaan terhadap presiden sebelumnya pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal keputusan MK mengenai pasal inkonstitusional itu bersifat final dan mengikat.

“Ini menunjukkan tidak taatnya penyusun RKUHP pada konsep ketatanegaraan Indonesia,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 1 Februari 2018.

Baca juga: KPK Ingin Tangani Korupsi Swasta, Arsul Sani: Jangan Nafsu Besar

Advertising
Advertising

Selain itu, Miko mencatat penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum, yaitu adanya monitoring dan evaluasi ketentuan pidana. Selama ini, kata Miko, undang-undang disusun dan disahkan tanpa melalui monitoring dan evaluasi mengenai efektivitas serta dampak dari pengaturan materinya.

Miko menjelaskan, bentuk monitoring dan evaluasi tersebut adalah meneliti penerapan pasal-pasal pidana melalui tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum dan putusan yang telah ditetapkan hakim. Menurut dia, dalam dokumen pembahasan RKUHP sama sekali tidak terdapat argumen penerapan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Hal ini akan sangat bermanfaat ketika pemerintah hendak menentukan pola dan besaran ancaman pidana pada suatu tindak pidana,” ujarnya.

Miko menambahkan, demokratisasi hukum pidana dalam RKHUP belum tercapai.
Sebab, ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan. Miko menuturkan, dalam RKUHP memang terdapat beberapa jenis pemidanaan baru, seperti pidana kerja sosial.

“Namun ternyata tidak berbanding lurus dengan paradigma pemenjaraan yang masih kental dalam Rancangan KUHP,” ucap Miko.

Dengan catatan-catatan tersebut, PSHK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP. “PSHK memandang DPR ataupun pemerintah perlu menghentikan semua proses dan menunda pengesahan RUU KUHP karena memiliki tiga permasalahan mendasar,” tutur Miko.

Baca juga: Revisi KUHP, KPK Ingin Tangani Kasus Korupsi Sektor Swasta

Selain menunda pengesahan RKHUP, PHSK menuntut adanya transparansi dalam perumusan RKUHP. Menurut Miko, terbukanya seluruh dokumen RKUHP itu bertujuan agar publik dapat ikut mencermati dan mengawal lebih lanjut proses perumusannya.

Saat ini, pembahasan RKUHP oleh DPR hampir selesai dan akan segera disahkan pada Januari 2018. Dalam RKUHP itu dibahas beberapa hal mengenai ancaman pidana. Salah satunya peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan keputusan pengadilan.

Berita terkait

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Baca Selengkapnya

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik

Baca Selengkapnya

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.

Baca Selengkapnya

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.

Baca Selengkapnya