TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu menyebut ada peluang membahas ulang pasal-pasal kontroversial yang ada di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Masinton berpendapat pasal-pasal kontroversial itu memang perlu dibahas kembali. "Kalau hematnya sih terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversi, bisa dilakukan pembahasan ulang," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Masinton mengakui saat ini ada dua pandangan dari anggota Komisi Hukum. Ada yang membuka peluang pembahasan ulang pasal-pasal kontroversial, ada pula yang ingin pembahasan dibatasi pada bagian penjelasan RKUHP. "Belum final, masih dua pandangan ini," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Masinton juga mengaku tak keberatan jika ada pasal-pasal yang diubah baik secara substansi maupun redaksi. Menurut dia, segala perubahan masih dimungkinkan dalam pembahasan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan keinginan pemerintah untuk membahas ulang 14 pasal kontroversial RKUHP. Dia pernah menyampaikan, salah satu yang ingin diubah ialah pasal kohabitas alias kumpul kebo.
Yasonna mengatakan ketentuan kepala desa boleh melapor itu sebaiknya dihapuskan saja. Artinya, pelaporan kohabitasi dibatasi hanya oleh pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak saja.
Ihwal gagasan Yasonna ini, Masinton menyatakan setuju. "Bagus, keluarga aja. Kalau enggak kan jadi kriminalisasi nantinya," ujar Masinton.