TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak bernafsu besar untuk terlibat menangani perkara korupsi di sektor swasta.
"Lah, yang di dumas (pengaduan masyarakat) saja masih ribuan belum tertangani. Lah, ini ada isu baru mengenai sektor korupsi swasta murni mau ikut juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
"Ibarat anak, itu mau semuanya. Apakah itu dimakan atau enggak urusan belakangan. Jangan seperti itu. Nafsu besar, kapasitas terbatas. Itu tidak boleh terjadi."
Baca juga: Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep
Arsul menjelaskan, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menangani perkara korupsi di sektor swasta secara murni jika tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.
Di sisi lain, kata dia, masih terlalu dini untuk menyebutkan KPK tidak bisa masuk ke ranah korupsi sektor swasta. Sebab, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya membahas soal pidana materiil. "Tidak bicara soal kelembagaan ataupun hukum acara," ujarnya.
Saat ini, DPR sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang KUHP, yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta, yaitu yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan ke KUHP.
Korupsi sektor swasta sudah masuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Namun dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga hal tersebut akan diatur di RUU KUHP.
Baca juga: Ketua KPK Dorong Revisi UU Tipikor Sentuh Sektor Swasta
Adapun jika KPK bisa menangani perkara korupsi sektor swasta, Arsul menilai aturan itu mesti masuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau merevisi undang-undang kelembagaan KPK. Namun Arsul mengatakan yang kerap jadi masalah adalah KPK menutup pintu lebih dulu jika ada wacana merevisi Undang-Undang KPK. "Padahal paling tepat, kalau mau memperluas kewenangan, ya, di undang-undang lembaga itu sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta lembaga yang dipimpinnya mendapatkan kewenangan mengusut korupsi swasta yang tertuang dalam KUHP. "Dalam KUHP, harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," tuturnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Januari 2018.