KPK Telusuri Keterkaitan Aset Rita Widyasari dengan Gratifikasi
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 30 Januari 2018 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, yang melibatkan Komisaris PT Media Bangun Khairudin. Rita diperiksa bersama dua saksi lain, yaitu Komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining Soesanto.
“Penyidik masih mendalami terkait dengan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset tersangka. Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca juga: Sonia Wibisono Pernah Bertemu Rita Widyasari di Acara Sosialita
Febri menjelaskan, penyidik kini sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset milik Rita. “Caranya bagaimana, kita dalami lebih lanjut,” ujarnya. Namun, kata dia, penyidik telah menduga adanya transaksi jual-beli perusahaan yang dilakukan dengan Khairudin.
KPK sedang menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.
KPK telah menyita beberapa aset Rita, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Beberapa di antaranya tiga mobil, yakni Toyota Vellfire, Fort Everest, dan Land Cruiser, serta dua apartemen di Balikpapan. KPK juga menyita sejumlah dokumen berupa catatan keuangan dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit serta proyek lain di Kutai Kartanegara.
Febri menambahkan, barang sitaan tersebut hanya sebagian dari seluruh aset yang disita dari Rita Widyasari. “Ada sejumlah jam tangan dengan harga yang kami duga cukup tinggi,” ucapnya.
Setelah diperiksa, Rita Widyasari membantah sejumlah kepemilikan aset, yang diduga hasil gratifikasi.