Selain Fredrich KPK Tangani Enam Kasus Perintangan Penyidikan

Selasa, 30 Januari 2018 07:56 WIB

Fredrich menyebut dirinya menyukai barang mewah, termasuk mobil dan motor gede. Dia juga suka memakai barang-barang branded untuk sehari-hari, dari baju, sepatu, tas, hingga jam tangan. "Tas saya setiap hari saya ganti, lha tasnya memang banyak. Baju, arloji, setiap hari saya ganti. Saya bukan pamer, tapi saya pakai. Itu kan sehari-hari saja. Jadi supaya dimaklumi, saya bukan pamer, saya memang sehari-hari begitu," ujarnya. TEMPO/ Mahanizar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari enam perkara perintangan penyidikan. "Seluruh kasus pasti dibawa ke pengadilan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018. Begitu pun dengan tersangka perintangan penyidikan Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo yang dipastikan dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan.

Penanganan perkara perintangan penyidikan yang dikerjakan penyidik KPK didasarkan pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca:
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat ... Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK ...

"FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutardjo) diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018. Manipulasi data medis dilakukan setelah Setya kecelakaan pada 16 November 2017 untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karena itu, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Advertising
Advertising

Baca juga: Komwas Peradi Akan Bahas Rencana Sidang ...

Padahal, kata Basaria, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu. Fredrich Yunadi saat itu mengatakan, akibat kecelakaan, Setya Novanto mengalami luka parah. Ia bahkan menyebutkan kepala Setya benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan itu.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya