KPU Tetapkan Gerindra Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Editor

Amirullah

Senin, 29 Januari 2018 19:09 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) mengangkat tangan calon Gubernur Jawa Barat Mayjen TNI (Purn) Sudrajat (kanan) saat jumpa pers di kediamannya, Padepokan Garudayaksa, Bukit Hambalang, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2017) ANTARAFOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan Partai Gerindra memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan hasil verifikasi tersebut setelah mencocokkan dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik dengan identitas pengurus partai serta domisili kantor.

"Sudah memenuhi syarat. Tadi ada yang lama satu, kami tunggu," tuturnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca juga: Megawati Persoalkan Netralitas KPU dan Bawaslu

Viryan mengatakan Partai Gerindra baru lulus verifikasi di tingkat pusat. Selanjutnya, kata dia, Partai Gerindra perlu diverifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

KPU menetapkan tiga syarat dalam proses verifikasi, yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen.

Advertising
Advertising

Verifikasi berlangsung tertutup dari media. Viryan menuturkan proses verifikasi sempat terhambat karena ada pengurus perempuan yang belum hadir. "Menunggu perwakilan perempuan satu orang. Sekarang sudah tercapai syarat perwakilan perempuan 30 persen," tuturnya.

KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.

Baca juga: LSI: Pendamping Jokowi dan Prabowo di Pilpres Harus Tokoh Islam

Metode verifikasi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang mensyaratkan verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik calon peserta pemilihan umum 2019.

Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

11 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya