KPK Minta Setya Novanto Tak Setengah-setengah Jadi JC

Senin, 29 Januari 2018 18:56 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto bersama para tersangka korupsi dievakuasi petugas dari ruang pemeriksaan saat terjadi gempa, di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2018. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 Magnitudo berpusat di Lebak, Banten dengan kedalaman 10 kilometer. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), termasuk Setya Novanto, tak boleh setengah-setengah memenuhi kewajibannya. Menurut Febri, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan untuk melihat keseriusan terdakwa bekerja sama dengan KPK.

"Kalau setengah-setengah, pasti tidak dikabulkan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca juga: Sidang Korupsi E-KTP Terdakwa Setya Novanto Digelar Hari Ini

Faktor yang dipertimbangkan KPK antara lain terdakwa mengakui perbuatannya atau tidak serta mengungkap tokoh lain yang memiliki peran lebih besar.

Menurut Febri, sejauh ini, belum ada informasi signifikan yang disampaikan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Setya, kata Febri, justru menyangkal keterangan saksi yang diungkap dalam persidangan. "Kita lihat sejauh mana itikad baiknya untuk secara serius menjadi JC," ujarnya.

Pengacara Setya, Maqdir Ismail, sebelumnya meminta KPK memberikan jaminan perlindungan kepada kliennya beserta keluarga. Jaminan yang dimaksud adalah perlindungan dari potensi ancaman atau pembalasan orang-orang yang namanya disebut Setya.

Karena itu, Maqdir berujar sebaiknya pimpinan KPK berbicara dengan mantan Ketua DPR itu mengenai JC. Hal itu untuk membuka titik terang perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menyeret Setya.

"Pembicaraan mengenai JC ini dengan mengikutsertakan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap Maqdir.

Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana US$ 7,3 dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya