Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara

Minggu, 28 Januari 2018 13:07 WIB

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbincang dengan penasihat hukumnya Maqdir Ismail saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kukuh menyebut kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak punya kewenangan yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Ketika proyek itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

Perubahan sumber pendanaan e-KTP yang berasal dari hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara murni mengindikasikan proyek ini merupakan kebijakan besar. “Enggak mungkin Pak Nov (yang memutuskan), itu sudah high level,” kata Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY ...
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya ...

Firman mengatakan kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Ditambah, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebagai pihak yang memutuskan anggaran e-KTP. "Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya," ujarnya.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya itu, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode itu, yakni 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014, disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya ...

Dalam pengajuan justice collaborator yang sedang diupayakan Setya, Firman menyebut akan membongkar beberapa nama pejabat tinggi lain. Namun Firman masih enggan menyebutkannya. Yang pasti, menurut dia, pelaku utama dalam korupsi proyek e-KTP memiliki wewenang tentang penganggaran itu. "Kalau legislatif, apa power-nya sampai ke sana?" ucapnya.

Hal itu dilakukan Setya Novanto guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Persyaratan itu di antaranya bersedia terbuka menyampaikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, serta seorang justice collaborator bukan pelaku.

Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya