Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara

Minggu, 28 Januari 2018 13:07 WIB

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbincang dengan penasihat hukumnya Maqdir Ismail saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kukuh menyebut kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak punya kewenangan yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Ketika proyek itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

Perubahan sumber pendanaan e-KTP yang berasal dari hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara murni mengindikasikan proyek ini merupakan kebijakan besar. “Enggak mungkin Pak Nov (yang memutuskan), itu sudah high level,” kata Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY ...
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya ...

Firman mengatakan kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Ditambah, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebagai pihak yang memutuskan anggaran e-KTP. "Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya," ujarnya.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya itu, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode itu, yakni 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014, disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya ...

Dalam pengajuan justice collaborator yang sedang diupayakan Setya, Firman menyebut akan membongkar beberapa nama pejabat tinggi lain. Namun Firman masih enggan menyebutkannya. Yang pasti, menurut dia, pelaku utama dalam korupsi proyek e-KTP memiliki wewenang tentang penganggaran itu. "Kalau legislatif, apa power-nya sampai ke sana?" ucapnya.

Hal itu dilakukan Setya Novanto guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Persyaratan itu di antaranya bersedia terbuka menyampaikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, serta seorang justice collaborator bukan pelaku.

Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

16 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

18 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya