DPR Akan Kirim Draf Rekomendasi Pansus Angket ke KPK

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 25 Januari 2018 13:19 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirimkan draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK (Pansus Angket KPK) kepada lembaga antirasuah itu. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Menurut Bambang, draf yang akan dikirimkan dalam waktu dekat itu berisi saran-saran untuk perbaikan KPK. Rekomendasi itu dikirimkan itu juga untuk meminta saran dan tanggapan dari KPK sebelum dibacakan pada rapat paripurna pada 12 Februari 2018.

Baca:
Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul ...
Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

Bambang mengatakan bahwa Pansus Angket KPK bersepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan saat ini seluruh anggota fokus untuk memperbaiki kinerja KPK. Ia mempersilakan KPK jika ada koreksi atau tambahan atas rekomendasi Pansus. “Kan kita membantu pimpinan KPK sebenarnya,” tutur mantan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar era Setya Novanto ini.

Bambang mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban dari DPR untuk mengirimkan draf itu. Namun, kata dia, pengiriman draf rekomendasi merupakan upaya DPR untuk memperbaiki komunikasi dengan KPK.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Dua Skenario Golkar Cabut Dukungan di Pansus Angket KPK ...
Bambang Soesatyo: DPR Undang KPK Bahas ...

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengancam akan menarik anggota Fraksi Partai Golkar dari keanggotaan Pansus Angket KPK jika hingga masa persidangan 14 Februari 2018, Pansus itu tidak kunjung dibubarkan.

Airlangga mengumumkan penarikan Bambang Soesatyo dari Pansus Angket KPK. Pengumuman itu disampaikan Airlangga bersamaan dengan pengumuman Partai Golkar tentang Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya