TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi keberadaan anggotanya di panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi di atau Pansus Hak Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat. Ujung dari evaluasi ini, kata dia, mengarah pada dua skenario.
Pertama, Fraksi Golkar akan memerintahkan anggotanya yang duduk di Pansus Angket KPK untuk mengakhiri masa kerjanya. "Dengan mengambil kesimpulan yang tidak ada pelemahan KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2017.
Baca juga: Pimpinan KPK: Sikap Kami terhadap Pansus Angket Tidak Berubah
Yang kedua, Agus menuturkan Golkar tidak segan menarik anggotanya dari Pansus Angket andai rekomendasi yang dikeluarkan berujung pada pelemahan KPK. "Hasil evaluasi ini akan diambil FPG DPR RI setelah masa reses berakhir di awal masa persidangan berikutnya," ucapnya.
Rencana Golkar keluar dari Pansus Angket KPK mengemuka setelah Airlangga Hartarto menjabat sebagai Ketua Umum menggantikan Setya Novanto. Ketua Tim Pemenangan Airlangga Hartarto, Happy Bone Zulkarnain menuturkan rencana ini sejalan dengan tema Golkar Bersih dan Bangkit yang dibawa oleh Airlangga.
Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Ketika itu, kursi Ketua Umum Golkar masih diduduki Setya Novanto.
Baca juga: Jokowi Tolak Keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi
Sejumlah kader Golkar pun menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus Angket KPK, seperti Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo; anggota Komisi Hukum Agun Gunandjar; Muhammad Misbakhun; Adies Kadier; dan John Kennedy Aziz.