Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan
Reporter
Ika Ningtyas (Kontributor)
Editor
Kukuh S. Wibowo
Selasa, 23 Januari 2018 17:28 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada aktivis lingkungan, Heri Budiawan alias Budi Pego, Selasa, 23 Januari 2018. Terdakwa dianggap terbukti menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme atas munculnya spanduk berlogo palu-arit saat unjuk rasa menolak tambang pada 4 April 2017.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara," kata ketua majelis hakim, Putu Endru Sonata, saat membacakan vonis.
Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun
Budi Pego dianggap melanggar Pasal 107 ayat a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa melakukan unjuk rasa yang melanggar hukum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Adapun pertimbangan meringankan, antara lain karena terdakwa masih muda dan sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti sebagai koordinator aksi pada unjuk rasa menolak tambang emas pada 4 April 2017. Unjuk rasa itu dianggap melanggar hukum karena tidak mengajukan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan muncul spanduk berlogo palu-arit saat aksi berlangsung.
Simak: Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme
Logo palu-arit dinilai menjadi bukti munculnya benih-benih komunisme yang bertentangan dengan Pancasila. Paham komunisme sendiri merupakan hal terlarang di Indonesia, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebagai koordinator aksi, kata majelis hakim, terdakwa dianggap mengetahui adanya spanduk berlogo palu-arit yang dibentangkan warga di depan kantor Kecamatan Pesanggaran. Namun terdakwa tidak menghentikan aksi dan malah membiarkan unjuk rasa hingga berakhir. "Padahal simbol palu-arit sudah diketahui secara umum sebagai simbol PKI," kata Putu Endru.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain delapan spanduk penolakan tambang, mobil pikap yang mengangkut spanduk, dan sebuah flashdisk berisi video unjuk rasa tambang hasil liputan wartawan Banyuwangi 1TV, Sidik Bintoro. Namun spanduk berlogo palu-arit tidak berhasil dihadirkan dalam persidangan dan masuk sebagai daftar pencarian barang.
Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banyuwangi sejak 4 September 2017, sehingga masa penahanannya masih kurang 5,5 bulan.
Heri Budiawan kecewa dengan putusan majelis hakim. Namun dia masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya tidak bersalah dan tidak bisa menerima putusan tersebut," kata pria 38 tahun itu.
Lihat: Mengubur Hantu Komunisme
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai vonis hakim bisa mengancam kebebasan berpendapat di muka umum dan dapat menjadi yurisprudensi di Indonesia. "Ini mengancam demokrasi," kata Rifai.
Rifai juga tidak sepakat dengan pertimbangan hakim yang menganggap munculnya logo palu-arit sama dengan menyebarkan ajaran komunisme. Padahal unjuk rasa warga murni berisi penolakan terhadap tambang emas yang mengancam kelestarian lingkungan mereka.
Persidangan tersebut diwarnai doa bersama dan unjuk rasa dari ratusan warga Kecamatan Pesanggaran di 200 meter arah utara pengadilan negeri. Massa menyatakan tidak akan mundur meski Budi Pego diputus bersalah.
IKA NINGTYAS