Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme

Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka, Heri Budiawan, yang dituduh menyebarkan paham komunisme. Dalam aksi itu, massa membagikan lima kuintal buah naga untuk warga di sekitar lokasi demo.

Massa berunjuk rasa di utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto. Lima kuintal buah naga mereka angkut dengan pikap dan dibungkus dengan kantong plastik berukuran satu kilogram. Massa mempersilakan setiap pengguna jalan untuk mengambil buah naga secara gratis. "Ini bukti kalau petani bisa makmur tanpa tambang," kata perwakilan pengunjuk rasa, Zaenal Arifin, Selasa, 9 Januari 2018.

Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain membagikan buah naga, massa melakukan aksi teatrikal, menyanyi, berorasi, dan membentangkan spanduk merah bertuliskan: "Banyuwangi Tolak Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi Tolak Kriminalisasi".

Baca juga: Polisi Sita Bendera Berlogo Palu dan Arit di Kafe Garasi 66

Heri Budiawan alias Budi Pego dijerat dengan Pasal 107 ayat a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pada persidangan 4 Januari 2018, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Budi Pego dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atas munculnya spanduk palu-arit saat puluhan warga berunjuk rasa menolak pertambangan emas pada 4 April 2017. Dalam surat tuntutan jaksa, spanduk palu-arit itu dibuat di rumah Budi Pego, dan dia juga dianggap sebagai kordinator aksi.

Munculnya spanduk palu-arit ini dilaporkan oleh Bambang Widjonarko ke Kepolisian Resor Banyuwangi pada 8 April 2017. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai Senior Manager Eksternal Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI), operator perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu yang diprotes warga lewat unjuk rasa tersebut.

"Budi Pego bukan komunis. Kami semua adalah warga penolak tambang," kata Fitri Yati, salah satu warga yang berorasi.

Berjarak 300-an meter, massa dari sejumlah organisasi juga menggelar demo tandingan. Mereka terdiri atas Pemuda Pancasila, Forum Suara Blambangan, dan Forum Pembela Umat Indonesia. Mereka mendesak agar majelis hakim memperberat hukuman untuk terdakwa Budi Pego.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut massa, tuntutan 7 tahun dari jaksa terlalu ringan dari ancaman pidana 12 tahun penjara pada Pasal 107-a. "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari komunisme," kata Hanan, salah satu orator.

Di ruang pengadilan, Budi Pego membacakan pleidoi hasil tulisan tangan di atas kertas sebanyak sembilan halaman. Menurut Budi, spanduk berlogo palu-arit itu tidak dibuat olehnya maupun warga yang berunjuk rasa saat itu. "Spanduk itu sengaja disusupkan oleh beberapa orang dengan tujuan tertentu," kata dia sambil terisak.

Budi mengatakan dia menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu karena gunung tersebut benteng dari tsunami. Pada 1994, tsunami pernah menghantam desanya hingga menyebabkan ratusan orang tewas.

Baca juga: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

Koordinator kuasa hukum terdakwa, Abdul Wachid, menegaskan, tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan. Padahal delapan spanduk yang menjadi barang bukti tidak satu pun berlogo palu-arit yang melambangkan komunisme. Termasuk juga tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa yang menginstruksikan membuat spanduk palu-arit di rumahnya. "Kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Wachid.

Corporate Communications Manager PT Bumi Suksesindo, T. Mufizar Mahmud, mengatakan PT BSI tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan munculnya spanduk palu-arit. Selama ini, kata Mufizar, perusahaannya berfokus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, dari pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga infrastruktur. "Masyarakat punya hak untuk berdemontrasi," kata Mufizar lewat e­-mail, 5 Januari 2018.

Mufizar menambahkan, tambang BSI juga telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional (obvitnas) oleh pemerintah pada Februari 2016. Dengan demikian, kata dia, BSI sebagai aset nasional dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mempunyai dampak strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Kemendag Rilis Patokan Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023, Hampir Semuanya Turun Harga

Kemendag mengumumkan harga patokan ekspor produk pertambangan periode Juni 2023.


Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

8 hari lalu

Wisatawan menikmati Pantai Jikumerasa di Pulau Buru, Maluku, Senin 15 April 2019. Pantai berpasir putih dengan air laut yang jernih itu menjadi andalan wisata di Pulau Buru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

Walhi membeberkan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

15 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah

Anies Baswedan menjanjikan perbaikan tata kelola pertambangan mineral timah agar hasilnya bisa dinikmati setara oleh seluruh masyarakat.


Adaro Energy Tebar Dividen Rp 14,7 Triliun

25 hari lalu

Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Garibaldi Thohir dalam konferensi pers di Hotel St. Regis, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. (TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI)
Adaro Energy Tebar Dividen Rp 14,7 Triliun

Adaro Energy menebar dividen sebesar US$ 1 Miliar atau sekitar Rp 14,7 Triliun pada tahun buku 2022.


PT Bukit Asam Siap Uji Coba PLTU Tanjung Lalai, Targetkan Beroperasi Lagi per September 2023

26 hari lalu

PLTU Tanjung Lalang. Instagram/Bukitasamptba
PT Bukit Asam Siap Uji Coba PLTU Tanjung Lalai, Targetkan Beroperasi Lagi per September 2023

Bila sudah beroperasi penuh, PLTU Tanjung Lalang bisa menyerap hasil produksi batu bara PT Bukit Asam Tbk. lebih dari 5 juta ton per tahun.


Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

32 hari lalu

Monumen Karl Marx di London, Inggris Dirusak. [SKY NEWS]
Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.


Laba Petrosea Naik 41,63 persen Jadi Rp 42,64 Miliar di Kuartal I 2023

35 hari lalu

PT Petrosea. petrosea.com
Laba Petrosea Naik 41,63 persen Jadi Rp 42,64 Miliar di Kuartal I 2023

Perusahaan kontraktor pertambangan PT Petrosea Tbk. (kode saham di BEI: PTRO) membukukan laba setara Rp 42,64 miliar pada kuartal I 2023.


PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Minimal IPK 2,8

38 hari lalu

Petugas keamanan melakukan penjagaan di pos pemeriksaan di Kawasan MP66 Hidden Valley, Mimika, Papua (18/8). Pemeriksaan tersebut untuk melakukan pengecekan kendaraan serta kelengkapan identitas karyawan PT Freeport yang akan memasuki kawasan Tembagapura. ANTARA/Wahyu Putro A
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Minimal IPK 2,8

PT Freeport Indonesia membuka lowongan magang untuk mahasiswa aktif dengan minimal indeks prestasi komulatif 2,8. Rekrutmen ini terbuka untuk mahasiswa di program D4, S1, maupun S2.


Ekspor Bahan Logam Mulia Alami Lonjakan Nilai Terbesar, Ini Negara Tujuan Utamanya

47 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Ekspor Bahan Logam Mulia Alami Lonjakan Nilai Terbesar, Ini Negara Tujuan Utamanya

Ekspor nonmigas Indonesia ke mayoritas 30 negara utama pada Maret 2023 juga tercatat naik dibandingkan bulan lalu.


PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga 30 April 2023, Simak Persyaratannya

57 hari lalu

PT Adaro Energy Tbk (Adaro).
PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga 30 April 2023, Simak Persyaratannya

PT Adaro Energy, perusahaan pertambangan batu bara berkantor pusat di Jakarta, sedang membuka lowongan kerja.