Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme

image-gnews
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka, Heri Budiawan, yang dituduh menyebarkan paham komunisme. Dalam aksi itu, massa membagikan lima kuintal buah naga untuk warga di sekitar lokasi demo.

Massa berunjuk rasa di utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto. Lima kuintal buah naga mereka angkut dengan pikap dan dibungkus dengan kantong plastik berukuran satu kilogram. Massa mempersilakan setiap pengguna jalan untuk mengambil buah naga secara gratis. "Ini bukti kalau petani bisa makmur tanpa tambang," kata perwakilan pengunjuk rasa, Zaenal Arifin, Selasa, 9 Januari 2018.

Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain membagikan buah naga, massa melakukan aksi teatrikal, menyanyi, berorasi, dan membentangkan spanduk merah bertuliskan: "Banyuwangi Tolak Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi Tolak Kriminalisasi".

Baca juga: Polisi Sita Bendera Berlogo Palu dan Arit di Kafe Garasi 66

Heri Budiawan alias Budi Pego dijerat dengan Pasal 107 ayat a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pada persidangan 4 Januari 2018, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Budi Pego dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atas munculnya spanduk palu-arit saat puluhan warga berunjuk rasa menolak pertambangan emas pada 4 April 2017. Dalam surat tuntutan jaksa, spanduk palu-arit itu dibuat di rumah Budi Pego, dan dia juga dianggap sebagai kordinator aksi.

Munculnya spanduk palu-arit ini dilaporkan oleh Bambang Widjonarko ke Kepolisian Resor Banyuwangi pada 8 April 2017. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai Senior Manager Eksternal Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI), operator perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu yang diprotes warga lewat unjuk rasa tersebut.

"Budi Pego bukan komunis. Kami semua adalah warga penolak tambang," kata Fitri Yati, salah satu warga yang berorasi.

Berjarak 300-an meter, massa dari sejumlah organisasi juga menggelar demo tandingan. Mereka terdiri atas Pemuda Pancasila, Forum Suara Blambangan, dan Forum Pembela Umat Indonesia. Mereka mendesak agar majelis hakim memperberat hukuman untuk terdakwa Budi Pego.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut massa, tuntutan 7 tahun dari jaksa terlalu ringan dari ancaman pidana 12 tahun penjara pada Pasal 107-a. "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari komunisme," kata Hanan, salah satu orator.

Di ruang pengadilan, Budi Pego membacakan pleidoi hasil tulisan tangan di atas kertas sebanyak sembilan halaman. Menurut Budi, spanduk berlogo palu-arit itu tidak dibuat olehnya maupun warga yang berunjuk rasa saat itu. "Spanduk itu sengaja disusupkan oleh beberapa orang dengan tujuan tertentu," kata dia sambil terisak.

Budi mengatakan dia menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu karena gunung tersebut benteng dari tsunami. Pada 1994, tsunami pernah menghantam desanya hingga menyebabkan ratusan orang tewas.

Baca juga: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

Koordinator kuasa hukum terdakwa, Abdul Wachid, menegaskan, tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan. Padahal delapan spanduk yang menjadi barang bukti tidak satu pun berlogo palu-arit yang melambangkan komunisme. Termasuk juga tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa yang menginstruksikan membuat spanduk palu-arit di rumahnya. "Kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Wachid.

Corporate Communications Manager PT Bumi Suksesindo, T. Mufizar Mahmud, mengatakan PT BSI tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan munculnya spanduk palu-arit. Selama ini, kata Mufizar, perusahaannya berfokus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, dari pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga infrastruktur. "Masyarakat punya hak untuk berdemontrasi," kata Mufizar lewat e­-mail, 5 Januari 2018.

Mufizar menambahkan, tambang BSI juga telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional (obvitnas) oleh pemerintah pada Februari 2016. Dengan demikian, kata dia, BSI sebagai aset nasional dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mempunyai dampak strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

2 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

4 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

20 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

21 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

22 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

23 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

23 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

23 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.