Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme

image-gnews
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Warga kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berunjuk rasa menuntut pembebasan Heri Budiawan yang didakwa menyebarkan komunisme, Selasa 9 Januari 2018. Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan mereka, Heri Budiawan, yang dituduh menyebarkan paham komunisme. Dalam aksi itu, massa membagikan lima kuintal buah naga untuk warga di sekitar lokasi demo.

Massa berunjuk rasa di utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto. Lima kuintal buah naga mereka angkut dengan pikap dan dibungkus dengan kantong plastik berukuran satu kilogram. Massa mempersilakan setiap pengguna jalan untuk mengambil buah naga secara gratis. "Ini bukti kalau petani bisa makmur tanpa tambang," kata perwakilan pengunjuk rasa, Zaenal Arifin, Selasa, 9 Januari 2018.

Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain membagikan buah naga, massa melakukan aksi teatrikal, menyanyi, berorasi, dan membentangkan spanduk merah bertuliskan: "Banyuwangi Tolak Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi Tolak Kriminalisasi".

Baca juga: Polisi Sita Bendera Berlogo Palu dan Arit di Kafe Garasi 66

Heri Budiawan alias Budi Pego dijerat dengan Pasal 107 ayat a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Pada persidangan 4 Januari 2018, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Budi Pego dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atas munculnya spanduk palu-arit saat puluhan warga berunjuk rasa menolak pertambangan emas pada 4 April 2017. Dalam surat tuntutan jaksa, spanduk palu-arit itu dibuat di rumah Budi Pego, dan dia juga dianggap sebagai kordinator aksi.

Munculnya spanduk palu-arit ini dilaporkan oleh Bambang Widjonarko ke Kepolisian Resor Banyuwangi pada 8 April 2017. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai Senior Manager Eksternal Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI), operator perusahaan tambang di Gunung Tumpang Pitu yang diprotes warga lewat unjuk rasa tersebut.

"Budi Pego bukan komunis. Kami semua adalah warga penolak tambang," kata Fitri Yati, salah satu warga yang berorasi.

Berjarak 300-an meter, massa dari sejumlah organisasi juga menggelar demo tandingan. Mereka terdiri atas Pemuda Pancasila, Forum Suara Blambangan, dan Forum Pembela Umat Indonesia. Mereka mendesak agar majelis hakim memperberat hukuman untuk terdakwa Budi Pego.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut massa, tuntutan 7 tahun dari jaksa terlalu ringan dari ancaman pidana 12 tahun penjara pada Pasal 107-a. "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari komunisme," kata Hanan, salah satu orator.

Di ruang pengadilan, Budi Pego membacakan pleidoi hasil tulisan tangan di atas kertas sebanyak sembilan halaman. Menurut Budi, spanduk berlogo palu-arit itu tidak dibuat olehnya maupun warga yang berunjuk rasa saat itu. "Spanduk itu sengaja disusupkan oleh beberapa orang dengan tujuan tertentu," kata dia sambil terisak.

Budi mengatakan dia menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu karena gunung tersebut benteng dari tsunami. Pada 1994, tsunami pernah menghantam desanya hingga menyebabkan ratusan orang tewas.

Baca juga: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

Koordinator kuasa hukum terdakwa, Abdul Wachid, menegaskan, tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan. Padahal delapan spanduk yang menjadi barang bukti tidak satu pun berlogo palu-arit yang melambangkan komunisme. Termasuk juga tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa yang menginstruksikan membuat spanduk palu-arit di rumahnya. "Kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Wachid.

Corporate Communications Manager PT Bumi Suksesindo, T. Mufizar Mahmud, mengatakan PT BSI tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan munculnya spanduk palu-arit. Selama ini, kata Mufizar, perusahaannya berfokus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, dari pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, hingga infrastruktur. "Masyarakat punya hak untuk berdemontrasi," kata Mufizar lewat e­-mail, 5 Januari 2018.

Mufizar menambahkan, tambang BSI juga telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional (obvitnas) oleh pemerintah pada Februari 2016. Dengan demikian, kata dia, BSI sebagai aset nasional dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mempunyai dampak strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

2 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam mencatat laba periode berjalan senilai Rp2,2 triliun selama sembilan bulan pertama 2024.


Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

11 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani memaparkan capaian kinerja 10 tahun dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

Rosan Roeslani mengatakan Prabowo ingin ke depannya lebih banyak hilirisasi yang dijalankan dan tidak hanya berfokus pada pertambangan.


Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

15 hari lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dalam debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah Sulteng 2024,di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido tekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang ketat dalam kegiatan pertambangan.


Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

15 hari lalu

Ledakan di jalan dan rel kereta di perbatasan Korea Utara dan Korea Selatan pada 15 Oktober 2024. Militer Korea Utara meledakkan kawasan tersebut untuk memutus semua jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan sebagai tindakan anti-unifikasi. KCNA via REUTERS
Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

Inilah awal mula Perang Korea dan bagaimana konflik ini memperkuat perbedaan ideologis antara Korea Utara dan Korea Selatan.


Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

23 hari lalu

Asisten Manajer Kajian, Inspeksi, Evaluasi & Pelaporan PT Bukit Asam Tbk Tegar Resdiansyah memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79 di Jakarta, pada Senin 10 Oktober 2024. Dok. PT Bukit Asam
Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

Insan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mendapatkan penghargaan berupa dua Satyalancana Wira Karya dan tiga Dharma Karya, yang diberikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia atas nama Presiden RI Joko Widodo, dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79, di Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024.


Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

27 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

28 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

30 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

36 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

37 hari lalu

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), meraih 5 Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice/GMP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. PT Bukit Asam
PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

PTBA berkomitmen untuk konsisten dalam mengimplementasikan praktik pertambangan yang baik.