Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi

Reporter

M Taufiq

Sabtu, 20 Januari 2018 18:54 WIB

Anggota KPU Sigit Pamungkas. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. Selain itu, demi kemudahan, KPU tidak perlu ke lapangan cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.

Kondisi ini, menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, rentan manipulasi. "Bisa saja disetup karena yang menyediakan parpol," ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Baca: Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU

Sigit mengatakan, keputusan ini juga lemah dalam segi kualitas partai politik. Persoalannya, selain dari jumlah bobot sampel yang hanya 5-10 persen, para anggota yang akan disampel pun ditentukan oleh partai politik. "Tentu kualitasnya lemah," kata dia.

Menurut Sigit, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU agar partai politik peserta pemilihan umum memiliki kualitas. Karena dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, verikasi dilakukan dengan sensus dan sampling.

Advertising
Advertising

Baca: Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas Verifikasi Faktual

Mengenai verifikasi faktual, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah merevisi Peraturan KPU mengenai Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya menggunakan metode sampling. Dengan besaran anggota dan pengurus di atas 100 orang, maka sampling-nya 5 persen dan jika bawah 100 sampling-nya 10 persen.

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan DPR dan pemerintah, menurut Arief, telah disepakati untuk partai politik yang menentukan sampel-nya. Selain itu, KPU memangkas durasi verifikasi faktual dalam PKPU, yang semula 14 hari menjadi tiga hari untuk tingkat cabang dan dua hari untuk tingkat daerah dan pusat. "Putusan ini karena keterbatasan KPU dari segi waktu, tenaga, dan anggaran," kata Arief.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

22 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya