Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU
Sabtu, 20 Januari 2018 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan keputusan KPU yang hanya menggunakan metode sampling dalam verifikasi partai politik berpotensi digugat. Sebab, bisa muncul perlakuan tidak adil yang dirasakan parpol.
"Hasil Pemilu berpotensi digugat," ujar Sigit dalam diskusi bertema verifikasi dan kerumitan tiap Pemilu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca juga: KPU Pangkas waktu Verifikasi Parpol Menjadi 2 Hari
Menurut Sigit, potensi itu muncul dari ketidakadilan dan perlakuan tidak setara kepada partai politik, karena ada yang diverifikasi faktual ada yang tidak. Bisa saja, ujar Sigit, bila nanti hasil Pemilu digugat oleh pendukung parpol karena ada ketidakadilan. Misalnya, untuk empat partai baru diverifikasi dengan metode sensus dan sampling, sementara untuk 12 partai sisanya hanya dengan sampling saja. "Ini kan tidak adil," ujar Sigit.
Apa lagi, dia melanjutkan, metode sampling dengan mendatangkan anggota atau pengurus partai politik juga berpotensi dimanipulasi. Sebab, bukan KPU yang menentukan dan mendatangi sample, tapi parpol.
Baca juga: KPU Verifikasi Partai Peserta Pilpres dengan Metode Sampling
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya keputusan KPU untuk melakukan sampling tidak menjawab permasalahan dari putusan Mahkamah Konstitusi. "Salah satu putusan MK itu adanya perlakuan adil dan setara untuk semua partai," kata Fadli.
Karena itu dia menilai langkah KPU yang hanya melakukan sampling hanya sekadar memenuhi putusan MK, tanpa memperhatikan profesionalisme KPU.