TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan lembaganya tetap melaksanakan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilihan presiden (pilpres) 2019. Pemeriksaan ulang bakal dibagi menjadi tiga tahap, yakni pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, meskipun belum disepakati Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. “Akan dimulai 22 Januari,” ujarnya di DPR, Kamis, 18 Januari 2018.
Untuk mempersingkat waktu verifikasi setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan mengubah metode sensus ke sampling. Awalnya, KPU akan menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai. Namun, untuk mengejar tenggat hasil verifikasi pada 17 Februari mendatang, KPU hanya akan menelusuri 5-10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Baca: Tak Ada Verifikasi Faktual, KPU: Kualitas Peserta Pemilu Menurun
Arief menuturkan perubahan metode itu tidak akan menurunkan substansi dari verifikasi. Selain itu, menurut dia, langkah ini tidak bakal menimbulkan penambahan anggaran karena dilakukan secara bersamaan. “Semua bekerja simultan. Kalau sendiri-sendiri, tidak terkejar waktunya,” ucapnya.
Polemik verifikasi partai ini terjadi ketika Komisi Pemerintahan DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat kerja dengan KPU pada Selasa lalu. Musababnya, KPU bakal melakukan verifikasi terhadap semua partai politik. Tak terima, KPU menggelar rapat pleno dan hasilnya tetap melakukan verifikasi.
DPR pun kembali menggelar rapat dengan KPU pada Rabu malam, 17 Desember 2017. Namun rapat kerja itu tak dimulai karena mereka menggelar pertemuan lobi. Lobi yang berlangsung lebih dari sepuluh jam tersebut pun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemerintahan, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri masih menggelar lobi tertutup.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali menyerahkan seluruh rancangan dan mekanisme verifikasi kepada KPU. Namun, ia mengingatkan, tidak boleh ada perubahan jadwal tahapan pemilu yang sudah disepakati dalam undang-undang dan peraturan KPU. “Harus sesuai dengan tahapan, agar tidak memerlukan tambahan biaya, tenaga, dan tambahan waktu,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan alotnya pembahasan karena belum ada yang bersepakat dengan rumusan yang diajukan KPU. “Semua keputusan harus melalui rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan,” ujarnya.