Soal Jadi Justice Collaborator, Setya Novanto: Kita Lihat Nanti

Kamis, 18 Januari 2018 20:55 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto tampak memejamkan mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. Setya Novanto tertangkap kamera tengah memejamkan mata dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, tak berkomentar banyak ihwal status justice collaborator (JC), yang dia ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya apakah benar ada yang meminta agar dia mengajukan diri sebagai JC, Setya enggan menjawab.

"Kita lihat perkembangan nanti," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.

Sebelumnya, pengacara Setya, Maqdir Ismail, mengatakan ada yang meminta kliennya menjadi JC. Namun Maqdir tak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud. Ia malah mengarahkan wartawan agar menanyakan langsung ke penyidik KPK.

Baca: Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

JC adalah status yang diajukan untuk menjadi pihak yang bekerja sama dengan KPK. Dalam konteks kasus e-KTP, terdakwa yang mengajukan diri sebagai JC harus membuka informasi baru, misalnya ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana yang lebih besar.

Menanggapi tudingan Maqdir, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa JC berdasarkan pengajuan. "Justru kita belum tentu akan menerima JC karena masih dipelajari," ujarnya melalui pesan pendek.

Simak: Alasan Setya Novanto Masih Pikirkan Opsi Justice Collaborator

Menurut Febri, KPK masih mempelajari dan mempertimbangkan ihwal JC yang diajukan Setya. Pertimbangan itu terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi JC yang harus dipenuhi bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Syarat pertama, kata Febri, seorang JC harus mengakui perbuatannya lebih dulu. Kedua, seorang JC harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat. Ketiga, orang yang menjadi JC bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Lihat: KPK Buka Ruang Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Jika informasinya akurat, JC akan dituntut hukuman lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus. "Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," ucap Febri.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya