KPK Sebut Akal-akan Aliran Dana ke Setya Novanto Canggih

Rabu, 17 Januari 2018 06:00 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto tampak memejamkan mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. Setya Novanto tertangkap kamera tengah memejamkan mata dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tindak pidana korupsi saat ini dilakukan dengan cara yang semakin canggih. Febri menanggapi metode aliran uang ke mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang sedang menjalani persidangan.

"Korupsi dilakukan semakin canggih, menggunakan keahlian pihak-pihak yang menguasai transaksi keuangan," katanya pada Selasa, 16 Januari 2018.

Menurut dia, kemampuan koruptor memanipulasi aliran dana akan diimbangi dengan kemampuan investigasi penyidik KPK. Bahkan, KPK telah menemukan formula mengatasi perkara korupsi proyek e-KTP.

Lihat: Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes

Terdakwa Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010, saat dirinya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang lanjutan terdakwa Setya Novanto pada Senin lalu, 15 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan beberapa pengusaha pengusaha money changer. Jaksa Irene Putri mengatakan, mereka dihadirkan untuk mengetahui jembatan untuk menyalurkan fee ke Setya Novanto.

"Yang kami buktikan adalah ada jual-beli pembayaran, menerima transfer dari Biomorf Mauritius, lalu mentransfer ke pihak-pihak yang diduga sebelumnya dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Irene.

Menurut Irene, pihak-pihak yang menyalurkan dana ke Setya Novanto, baik Irvanto Pambudi Cahyo maupun PT Biomorf Mauritius, melakukan layering (memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks) untuk mempersulit pelacakan asal usul dana. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.

Mereka memilih menggunakan money changer ketimbang perbankan. "Yang melakukan layering adalah Biomorf dan Irvanto," katanya.

Saksi bernama Moni menyatakan pernah mengirimkan uang yang totalnya US$ 1,4 juta ke rekan Setya Novanto, Made Oka Masagung. Uang dikirimkan ke perusahaan Made di Singapura, yakni OEM Invesment.

Moni menerangkan, seorang klien bernama Deni Wibowo, pengusaha money changer Raja Valuta, membeli dolar dari dia. Dolar tersebut kemudian diminta dikirimkan kepada OEM Investment. "Money changer (Raja Valuta) minta tolong, jadi saya kirim ke OEM Investment."

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi dari kalangan pengusaha money changer. Salah satunya, Rizwan, yang mengaku berurusan dengan keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo. Rizwan mengatakan, Irvanto pernah memakai jasa money changer-nya untuk barter dolar.

"Dia (Irvanto) bilang, ada dolar di luar negeri. Cuma dia mau terima dolar di Jakarta, jadi barter," ucap Rizwan pada Kamis, 12 Januari 2018.

Rizwan dan pengusaha money changer lain, Yuli, memfasilitasi barter dolar dari Irvanto senilai US$ 2,6 juta. Saksi Muda Ikhsan Harahap juga mengatakan pernah meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk memfasilitasi transfer dari Made Oka Masagung.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto pun dijelaskan guna mengkaburkan aliran dana Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Setya Novanto menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer, baik di dalam maupun di luar negeri.

Tercatat dalam dakwaan Jaksa KPK, total dana yang diterima Setya Novanto dari Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta, masing-masing melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura US$ 2 juta.

Setya Novanto juga menerima uang lewat keponakannya, lrvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012 yang totalnya US$ 500 ribu. Dia disebut menerima fee totalnya US$ 7,3 juta dan arloji merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya