Dewan Etik MK Berbeda Pendapat Soal Sanksi untuk Arief Hidayat

Selasa, 16 Januari 2018 18:05 WIB

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Rustandi mengatakan bahwa Dewan Etik sempat berbeda pendapat dalam menjatuhkan hukuman kepada Ketua MK Arief Hidayat. Dia mengaku secara pribadi menganggap bahwa Arief telah melakukan pelanggaran berat.

"Saya sendiri mengusulkan supaya dia di tetapkan putusan pelanggaran berat," kata Rustandi di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2018.

Dewan Etik MK akhirnya memutuskan bahwa Arief melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhi sanksi teguran lisan. Pelanggaran tersebut karena Arief menghadiri pertemuan dengan beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi.

Baca: Dewan Etik Beri Sanksi Ringan kepada Ketua MK Arief Hidayat

Rustandi mengatakan pertimbangan untuk menjatuhkan pelanggaran berat memperhatikan beberapa pertimbangan. Pertama, Arief merupakan pimpinan tertinggi di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Arief telah melakukan pelanggaran etik sebelumnya. "Tapi saya tidak sendiri dalam memutuskan, saya harus memperhatikan pendapat yang lain," kata dia.

Advertising
Advertising

Pada 2015, Arief telah berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Arief terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Baca: Alasan Dewan Etik Beri Sanksi Ringan untuk Ketua MK Arief Hidayat

Walau sempat berbeda pendapat, Rustandi mengatakan bahwa keputusan tersebut telah menjadi kesepakatan dalam musyawarah. Dia juga mengatakan siap bertanggung jawab. Dia berharap Arief tak melakukan pelanggaran untuk ketiga kali. "Mudah-mudahan satu kali lagi tidak terjadi, makanya dia harus hati-hati," kata dia.

Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengatakan, jika Arief melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka akan diadili di Mahkamah Kehormatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014. "Kalau tiga kali dibentuk Mahkamah Kehormatan," kata dia.

Arief Hidayat diduga melakukan lobi kepada anggota DPR terkait pencalonan kembali dirinya menjadi hakim MK. Dalam laporan Majalah Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi Hukum hingga pemimpin fraksi agar mendukungnya sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Belakangan, Arief kembali diangkat menjadi hakim konstitusi.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

7 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya