TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik.
"Dewan Etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya pada Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: MK Bantah Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan DPR
Fajar mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arief adalah menghadiri pertemuan bersama beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi. Namun, Dewan Etik menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada anggota Komisi Hukum DPR tersebut.
Lobi tersebut sebelumnya diduga dilakukan guru besar Universitas Diponegoro itu ketika menjadi calon tunggal dan lolos kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya pada November 2017. "Terlapor tidak terdapat bukti melakukan lobi politik untuk pencalonan hakim atau apapun," kata Fajar.
Baca: Anggota Dewan Etik MK: Arief Hidayat Membantah Ada Lobi ke DPR
Dengan sanksi itu, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2015, dia berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.
Arief Hidayat terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.