Begini Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi sejak Pencalonan

Selasa, 16 Januari 2018 16:34 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Amerika Serikat. Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, untuk sementara diemban oleh Wakil bupati Petrus Tuange. Instagram.com

TEMPO.CO, Manado - Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip karena keluar negeri tanpa melapor ke kementerian. Pemberhentian tersebut dituangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo lewat surat nomor 131.71-17 Tahun 2018 dengan alasan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

"Semua kepala daerah seharusnya tahu aturan soal izin. Yang lain juga kalau pergi, izin kok. Minimal telepon dulu. Atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya pada Selasa, 16 Januari 2018. Ia menyebut pemberian sanksi tersebut sebagai efek jera bagi kepala daerah lain.

Sri Wahyumi Manalip sudah mulai menimbulkan kontroversi saat dirinya pertama kali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Talaud pada 2013. Kontroversi Bupati Cantik yang selalu modis ini dimulai dengan pencalonannya yang didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Rupanya, PPRN tak pernah memberikan dukungan kepada Sri Wahyumi yang berpasangan dengan Petrus Tuange.

Baca: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Ini Kronologisnya

Bahkan, akibat hal tersebut, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Talaud dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai kurang teliti terkait kisruh PPRN. Apalagi ternyata klaim Sri Wahyumi Manalip sebagai Ketua PPRN Kabupaten Talaud dibantah oleh Sekretaris PPRN Sulawesi Utara Dolfie Rompas yang mengaku memberikan SK Ketua DPD kepada Noldy Towoliu, sehingga surat dukungan untuk Sri di KPUD Talaud adalah bodong.

Advertising
Advertising

Pilkada Talaud pun sempat tertunda dari Oktober menjadi 9 Desember 2013. Namun, entah karena apa, KPUD Sulawesi Utara yang ditunjuk DKPP untuk melaksanakan Pilkada Talaud tetap mengesahkan Sri Wahyumi Manalip sebagai calon yang sah. Ia akhirnya menang tipis atas pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni Bupati petahana Constantine Ganggali.

Usai terpilih menjadi Bupati Talaud, kontroversi kembali dilakukan Sri Wahyumi dengan mengabaikan pinangan Gerindra, partai yang mengusungnya di Pilkada Talaud. Ia justru bertarung sebagai calon Ketua DPD II PDIP walaupun dirinya bukan kader partai berlambang moncong putih ini. Sebagai Bupati terpilih, Sri Wahyumi dengan mudah menjadi Ketua DPD II PDIP.

Baca: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Kemendagri: Agar Ada Efek Jera

Nama Sri Wahyumi terus melambung berkat penampilannya saat menjabat sebagai Bupati Talaud. Tampilan modis dan bergaya teenagers membuat dirinya jadi idola. Dirinya pun dikenal hingga nasional karena bisa mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada agenda adat Mane'e serta mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bandar Udara di Kabupaten terluar di Indonesia ini.

Namun, usai terpilih menjadi Ketua DPD II PDIP Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi justru tak pernah ikut dalam rapat-rapat dengan partai pemenang Pemilu 2014 tersebut. Sorotan mulai diberikan kepada Sri Wahyumi. Puncaknya saat dirinya tidak hadir pada rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD I PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey pun berang. Tertanggal 5 Oktober 2017, berdasarkan SK DPP yang langsung ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sri Wahyumi dipecat dari jabatan Ketua DPD II PDIP Talaud dan digantikan Lucky Senduk. Padahal periode kepemimpinan Sri Wahyumi seharusnya hingga 2020.

Dua pekan usai dipecat dari PDIP, Sri Wahyumi justru memilih keluar negeri. Selama 3 pekan hingga 13 November 2017, Sri Wahyumi berada di Amerika Serikat. Rupanya perjalanannya keluar negeri ini tanpa meminta izin dari atasannya, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, yang perpanjangan tangannya adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Belakangan Sri Wahyumi mengaku ke Amerika Serikat justru karena diundang mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP).

Tanpa kabar selama di Amerika, Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara memberikan teguran kepada istri dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Armindo Pardede, pada tanggal 20 Oktober 2017 atau 10 hari setelah diketahui berada di Amerika Serikat.

Karena belum juga kembali ke Indonesia, tanggal 9 November 2017 lewat surat nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda, Gubernur Olly kemudian melaporkan kejadian ini ke Kementerian Dalam Negeri. "Seluruh surat yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi ditembuskan ke seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara, agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jemmy Kumendong.

Setelah pada 9 Desember 2017, tim dari Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi hingga ke Kabupaten Talaud pada 12 Januari 2018. Sri Wahyumi pun resmi dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Bupati Talaud lewat surat nomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Berita terkait

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

1 Maret 2024

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

28 Juni 2023

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berusaha memberikan perhatian kepada masyarakatnya.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

27 Juli 2021

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang juga tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

6 Juli 2021

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

10 Juni 2021

KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

MA menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Baca Selengkapnya

ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

10 Juni 2021

ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

ICW menilai putusan PK terhadap mantan bupati Talaud sangat janggal. Ada tiga argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut.

Baca Selengkapnya

Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

29 April 2021

Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Putusan PK MA atas Mantan Bupati Talaud Bisa Jadi Preseden Buruk

1 September 2020

KPK Sebut Putusan PK MA atas Mantan Bupati Talaud Bisa Jadi Preseden Buruk

KPK mengkhawatirkan putusan Peninjauan Kembali MA yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi preseden buruk

Baca Selengkapnya

ICW Kecam Putusan PK MA yang Ringankan Hukuman Mantan Bupati Talaud

31 Agustus 2020

ICW Kecam Putusan PK MA yang Ringankan Hukuman Mantan Bupati Talaud

ICW mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Talaud

17 Mei 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Talaud

KPK memperpanjang masa penaganan Bupati Talaud Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus yang sama selama 40 hari.

Baca Selengkapnya