Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Talaud Dinonaktifkan, Ini Kronologisnya

image-gnews
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Hanuma, Hawaii, pada November 2017. Bupati cantik ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena kedapatan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Hanuma, Hawaii, pada November 2017. Bupati cantik ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena kedapatan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Manado - Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip resmi dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan terhitung mulai Jumat, 12 Januari 2018. Manalip diberhentikan karena terbukti berangkat ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Tak tanggung-tanggung, kepergian Bupati Manalip cukup lama dari 20 Oktober hingga 13 November 2017. Selama itu, Manalip tak pernah sekali pun meminta izin, bahkan melapor ke Gubernur Sulawesi Utara.

Simak juga: Foto-foto Bupati Talaud Sri Wahyumi saat Pelesiran ke AS

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong menyebutkan telah menegur Manalip soal kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin itu.

"Tanggal 31 Oktober 2017 diberikan surat teguran dengan nomor 100/2912/Selcr-RO.Pemotda. Kemudian ada surat laporan dengan nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda tanggal 9 November 2017 ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kumendong sembari menegaskan kalau seluruh surat yang dibuat pemerintah provinsi agar menjadi perhatian untuk tidak menyalahi aturan.

Kementerian Dalam Negeri menerima laporan dari Pemerintah Provinsi lalu menurunkan tim ke Sulawesi Utara pada 4 Desember 2017. Tim memeriksa dan memverifikasi laporan Pemerintah Provinsi. Selama sepekan, tim menemukan bukti kuat Bupati Manalip pergi tanpa izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendagri meneken surat pemberhentian sementara Manalip atas pertimbangan Bupati melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Kepada wartawan, Bupati Manalip mengaku kaget dengan pemberhentian yang baru diketahuinya lewat media sosial. "Paspor saya ke sana (Amerika) adalah paspor reguler, dan saya sendiri tidak membawa staf. Saya tidak menggunakan anggaran daerah," tutur Manalip.

Sri Wahyumi Manalip merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Talaud yang diberhentikan. Saat ini, Manalip kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Talaud lewat jalur perseorangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Burung Mandar Talaud yang Diidentifikasi 27 Tahun lalu

10 September 2023

Burung Mandar Talaud. Dok. TN Bogani Nani Wartabone
Mengenal Burung Mandar Talaud yang Diidentifikasi 27 Tahun lalu

Di Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah paling utara Indonesia yang berbatasan dengan Filippina pada 6 September 1996 ditemukan burung Mandar Talaud.


Kunjungan Kerja Menteri Desa, PDTT RI di Kabupaten Kepulauan Talaud

16 Agustus 2023

Kunjungan Kerja Menteri Desa, PDTT RI di Kabupaten Kepulauan Talaud

Kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia bersama Ibu dan rombongan disambut oleh Bupati Kepulauan Talaud oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Talaud di Bandara Melonguane


Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud

29 Desember 2018

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud

Gempa yang mengguncang Kepulauan Talaud itu terjadi pada pagi hari ini.


Resmikan Bandara Miangas, Jokowi: Bukti Negara Hadir  

19 Oktober 2016

Dua prajurit Korps Marinir melakukan patroli di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara,  (20/5). Pulau Miangas merupakan pulau terdepan bagian utara Indonesia. ANTARA/Monalisa Jingga
Resmikan Bandara Miangas, Jokowi: Bukti Negara Hadir  

Dengan meresmikan Bandara Miangas, Presiden Jokowi ingin menunjukkan kepada negara tetangga bahwa Indonesia merawat dan membangun pulau terdepannya.


Daerah dengan Serapan Anggaran Rendah Akan Disanksi

2 September 2015

Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2014. ANTARA FOTO
Daerah dengan Serapan Anggaran Rendah Akan Disanksi

Pemerintah pusat akan menghentikan pengiriman dana alokasi
khusus bagi daerah yang serapan anggarannya rendah.