Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 15 Januari 2018 07:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) punya banyak cerita soal bagaimana mereka menyikapi kasus yang dialami advokat Fredrich Yunadi. Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengaku menyayangkan jika tidak ada koordinasi atau komunikasi dari KPk terhadap lembaganya.
Menurut Rivai, selama ini lembaganya menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Fredrich Yunadi. Peradi, kata Rivai, termasuk yang mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Sebagai contoh, Peradi mengambil sikap menolak hadir saat diundang DPR untuk membahas Pansus Hak Angket KPK.
Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional
Begitu pun ketika Frederich Yunadi menjadi polemik di publik ketika menjadi pengacara Setya Novanto, Rivai mengatakan Peradi turut andil melakukan pendekatan dan pembinaan. "Alhasil, Frederich mulai mengurangi tampil di publik dan bahkan pada akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Setya Novanto," kata Rivai kepada Tempo yang menghubunginya, Minggu 14 Januari 2018.
Karenanya, menurut Rivai, Peradi juga akan memeriksa Fredrich terkait pelanggaran kode etik. Rivai mengatakan, pemeriksaan etik akan tetap berjalan meski Fredrich berada dalam tahanan KPK.
Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Rivai menegaskan, pemeriksaan etik advokat tidak menghentikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 6 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia berharap, KPK agar tidak menghambat prosesnya. "Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya di sidang etik, dapat dibantu utk dihadapkan ke sidang etik. Masalahnya kalau tidak diizinkan keluar tahanan kan jadi terhambat sidangnya," katanya.
Rivai berharap KPK memberi kesempatan bagi Peradi untuk melakukan tugasnya atau paling tidak berjalan linear dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas perkara obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Baca juga: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Ada Skenario Membumihanguskan
Selaim Fredrich, KPK juga menetapkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dokter yang menangani Setya Novanto pasca insiden kecelakaan 'tiang listrik' itu diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi memaninipulasi data medis. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi. Fredrich ditangkap karena tak memenuhi panggilan KPK. Dia kemudian ditangkap disekitar Jakarta Selatan dan kini telah ditahan di rumah tahanan KPK.
M. YUSUF MANURUNG