KPK Menahan Dokter Bimanesh Sutarjo Terkait Kasus Setya Novanto

Jumat, 12 Januari 2018 23:44 WIB

Bimanesh, dokter RS Permata Hijau. rsmph.co.id

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah memeriksa selama 10 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.

“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat malam 12 Januari 2018.

Febri Diansyah, menyatakan KPK telah mendapatkan bukti kuat ihwal keterlibatan Bimanesh.

Baca juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto

"Sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan dalam hal tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan alasan objektif serta subjektif terpenuhi," kata Febri.

Advertising
Advertising

Berdasarkan pantauan Tempo, Bimanesh sudah tiba di gedung KPK pukul 09.20 WIB, Jumat 12 Januari 2018. Sekitar pukul 20.00 WIB, Bimanesh belum juga selesai diperiksa penyidik KPK.

Ia datang mengenakan kemeja putih lengan pendek. Ia tampak hadir bersama dengan seorang pria yang duduk di kursi roda dan satu wanita.

Bimanesh adalah salah satu tersangka dugaan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Sebelumnya, Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam yang memeriksa Setya setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau.

Febri berujar, surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa, 9 Januari 2018. Tak hanya untuk Bimanesh, surat pemanggilan juga dikirimkan ke tersangka lain, Fredrich Yunadi.

KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Simak juga: IDI: Bimanesh Sudah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke rumah sakit medika Permata Hijau.

Padahal, kata Basaria, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP di hari itu.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

25 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya