Kasus Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidangkan di Surabaya

Jumat, 12 Januari 2018 16:39 WIB

Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, tiba di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. Eddy Rumpoko menjadi tersangka dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas kedua tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017 ke tahap penuntutan. Dua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan.

"Hari ini, 12 Januari 2018, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap ke penuntutan (tahap dua)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan

Menurut Febri, persidangan Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dengan begitu, kata Febri, lokasi penahanan mereka turut dipindahkan hari ini.

Eddy Rumpoko dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara Edi Setyawan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar.

Simak: Sejumlah Warga Batu Gelar Doa Rutin untuk Eddy Rumpoko

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seorang pengusaha bernama Filipus juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Filipus diduga sebagai pemberi suap berupa uang kepada Eddy Rumpoko serta Edi Setyawan.

Karenanya, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

11 Desember 2023

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

13 November 2021

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

19 Oktober 2021

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Eddy Rumpoko terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

24 Maret 2021

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017

Baca Selengkapnya

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

15 Januari 2021

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penggeledahan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berkaitan dengan kasus gratifikasi wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

8 Januari 2021

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penggeledahan KPK tak terkait dengan dirinya, melainkan dengan wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

8 Januari 2021

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

6 Januari 2021

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

7 Februari 2019

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

MA memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Filiput Djap.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

6 April 2018

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut Eddy Rumpoko terbukti menerima suap.

Baca Selengkapnya