TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyatakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk mencari berkas tahun 2011-2017. Berkas itu terkait kasus dugaan korupsi perkara gratifikasi. "Saya wali kota periode 2017-2022, KPK mencari dokumen dari 2011—2017, tidak ada pada saya," kata Dewanti, Jumat, 8 Januari 2021.
Semula Dewanti mengaku tidak mengetahui adan penggeledahan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu kemarin, 6 Januari 2021. Menurut Dewanti, sesuai dengan prosedur, KPK memang tidak memerlukan surat pemberitahuan.
"Saya tidak tahu karena tidak ada surat pemberitahuan, ternyata memang SOP-nya demikian. Kemudian KPK menyampaikan bahwa kegiatan itu untuk mencari data-data. Saya persilakan karena kami harus melayani tamu dengan baik," kata Dewanti.
Dewanti menuturkan penggeledahan di tujuh OPD lingkungan Pemerintah Kota Batu tidak mengganggu aktivitas pelayanan pada dinas terkait. Sebab, menurutnya, para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sudah memiliki tupoksi masing-masing. "Setiap dinas memiliki tupoksi masing-masing, kami menganggap tamu. Operasional tetap bisa dilaksanakan, tidak ada masalah," ujar Dewanti.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan bahwa pada Jumat siang tadi tim KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yakni ruang kerja Wali Kota Batu dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
KPK mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, kurang lebih pukul 10.00 WIB, dan menuju ruang kerja Wali Kota Batu di lantai lima Balai Kota Among Tani. Penggeledahan KPK berhubungan dengan pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Batu sebelumnya, Eddy Rumpoko, yang juga suami Dewanti Rumpoko.