KPK Minta Pemeriksaan Etik Fredrich Yunadi Tak Tunda Proses Hukum

Jumat, 12 Januari 2018 15:37 WIB

Sejumlah penyidik KPK membawa berkas dari Kantor Pengacara Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan di daerah Gandaria Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menghargai rencana pemeriksaan kode etik advokat untuk tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Meski begitu, Febri meminta agar pemeriksaan etik tidak menunda proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri dalam keterangannya pada Jumat, 12 Januari 2018.

Menurut Febri, KPK masih menunggu kedatangan Fredrich untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami tunggu sampai sore ini," ujarnya.

Baca: RS Medika Permata Hijau Bungkam Soal Status Tersangka Bimanesh

Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich sebelumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu. Surat permohonan diajukan sehari sebelum agenda pemeriksaan Fredrich.

Advertising
Advertising

Pada Selasa, 9 Januari 2018, KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Fredrich untuk diperiksa hari ini. Namun, Fredrich tak menyambangi gedung komisi antirasuah itu.

Justru Refa yang datang ke gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hendak menanyakan apakah surat permohonan penundaan pemeriksaan dikabulkan KPK. Refa juga memastikan, Fredrich tak bisa memenuhi pemanggilan pertama dari KPK. "Karena menunggu surat jawaban dari kami ini," kata Refa.

Baca: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018.

KPK menduga Fredrich Yunadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya