TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau enggan memberikan keterangan dan konfirmasi terkait penetapan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter penyakit dalam di rumah sakit tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Setya Novanto.
Salah satu petugas resepsionis yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak diperkenankan memberi penjelasan, selain dari Direktur Utama Hafil Budianto Abdul Gani. "Dirut sekarang juga sedang di luar negeri, Jumat baru kembali," ujarnya pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: KPK Rencanakan Periksa Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo Besok
Dia juga mengatakan, Kepala Humas Rumah Sakit Medika Permata Hijau sedang cuti kerja sampai pekan depan. "Humasnya lagi cuti, dan kami tidak boleh memberikan keterangan selain dari Dirut," ujarnya.
Bimanesh juga tidak ada jam praktik hari ini. Jadwal praktiknya yang sebelumnya Kamis, sudah diganti sejak awal Januari dan belum ada hari gantinya.
Baca: 35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bimanesh dan pengacara Fredrich Yunadi atas dugaan menghalangi penyidikan bagi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Mereka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim kepada kedua tersangka, Selasa, 9 Januari 2018. Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.