Beda Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail Soal Fredrich Yunadi

Jumat, 12 Januari 2018 07:11 WIB

Fredrich Yunadi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail prihatin atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, tidak seharusnya KPK memperkarakan sebelum Fredrich diadili secara kode etik.

"Seharusnya KPK kalau memang memiliki niat memperkarakan itu disampaikan terlebih dahulu ke majelis kode etik di lembaga atau organisasi dimana pak Fredrich dinaungi," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2018.

Baca juga: KPK Rencanakan Periksa Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo Besok

Menurut Maqdir, profesi advokat diakui dalam Undang-Undang sebagai penegak hukum juga. Untuk itu, sesama penegak hukum KPK harus menghormati profesi Fredrich. Jika terbukti secara kode etik bahwa Fredrich melakukan pelanggaran barulah KPK dapat memperkarakannya.

Adapun pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan jika terbukti menghalangi penyidikan terhadap Setya, Fredrich tidak dapat berlindung di balik imunitas profesi itu. Todung menyerahkannya kepada KPK.

Todung membenarkan bahwa seorang advokat mendapatkan imunitas profesi saat bekerja baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, ia juga tak menampik mengenai adanya wilayah abu-abu dalam pengertian imunitas profesi itu.

“Misalnya, kalau seseorang advokat tahu kliennya DPO dan menyembunyikan yang bersangkutan, itu tidak dibenarkan,” kata Todung. Dalam masalah seperti itu, seorang advokat tidak bisa beralasan imunitas profesi untuk menghindari pidana.

Simak: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

Sehari sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk kemudian dilakuan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh penyidik KPK.

KPK menemukan bukti bahwa Fredrich Yunadi melakukan pemesanan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto pada 16 November 2017. Bahkan Fredrich rencananya mem-booking satu lantai rumah sakit.

Fredrich menelepon seorang dokter di rumah sakit itu dengan mengatakan bahwa kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00. Pemesanan itu dilakukan sebelum terjadi insiden Setya Novanto menabrak tiang listrik.

"Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Pada 15 November 2017, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Malam harinya, KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya Xlll, Melawai Kebayoran Baru, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Namun, KPK tak menemukan Setya di sana.

Karena tak kunjung menemukan Setya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya. Setelahnya, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B1732 ZLO yang ditumpangi Setya bersama kontributor Metro TV (yang sekarang sudah tidak lagi menjadi kontributor Metro TV) Hilman Mattauch menabrak tiang listrik.

KPK menganggap penanganan Setya Novanto janggal. Selaku korban kecelakaan yang mengalami cedera, Setya tidak dirawat di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD) melainkan langsung ke ruang rawat lnap VIP.

Sebelum menetapkan tersangka kepada Fredrich Yunadi, KPK telah memeriksa 35 saksi. Elemen saski dan ahli itu di antaranya berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dokter-dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya