Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2018 18:16 WIB

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, yang terbukti menerima suap fee proyek senilai Rp 1 miliar, Kamis sore, 11 Januari 2018.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim ketua Admiral dan hakim anggota Gabriel dan Nick Samara.

Baca juga: KPK Bawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri ke Jakarta

“Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan tahun kepada saudara terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Hakim berpendapat jika keduanya dinyatakan bersalah serta memiliki keterlibatan dalam perkara suap proyek pembangunan jalan tersebut.

Advertising
Advertising

Salah seorang penasihat hukum dari keduanya mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait dengan putusan tersebut.

Dalam persidangan yang sempat tertunda selama empat jam dari jadwal, terlihat hadir pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta istri, belasan kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan para simpatisan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Diamankan KPK

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menetapkan Direktur Utama PT RPS Rico Dian Sari selaku perantara suap dengan hukuman penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, pihak swasta yang memberikan komisi, divonis hukuman penjara 3 tahun 7 bulan.

Berita terkait

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Jakarta

16 Mei 2018

KPK Bawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Jakarta

KPK membawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan tiga orang lain ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan, Selasa malam.

Baca Selengkapnya

KPK OTT di Bengkulu Selatan, Rp 100 Juta Diduga untuk Fee Proyek

16 Mei 2018

KPK OTT di Bengkulu Selatan, Rp 100 Juta Diduga untuk Fee Proyek

KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istri dan dua orang lainnya.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

15 Mei 2018

KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri serta keponakannya.

Baca Selengkapnya

Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

28 Maret 2018

Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lilly Maddari.

Baca Selengkapnya

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

8 November 2017

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Jhoni Wijaya, terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

2 November 2017

Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

Mahfud menuturkan kehadiran dia pada sidang tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ridwan Mukti.

Baca Selengkapnya

Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

31 Oktober 2017

Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

Jhoni menyangkal memberi fee proyek pada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Baca Selengkapnya

Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

20 Oktober 2017

Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Pengacara perantara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bukan aktor utama dalam kasus suap tersebut.

Baca Selengkapnya