TEMPO.CO, BENGKULU -Rico Dian Sari, perantara suap dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kejahatan. Permohonan Rico disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kemarin. “Rico siap mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan serta relevan dengan kasus ini,” kata Ariel Muchtar, pengacara Rico, Kamis 19 Oktober 2017.
Menurut Arief, kliennya berharap mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator. “Karena Rico bukanlah aktor utama dalam kasus suap tersebut,” kata Ariel.
BACA:Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun
Rico adalah bos PT Rico Putra Selatan, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan kardus berisi duit Rp 1 miliar kepada Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Ridwan, pada 20 Juni lalu. Uang yang disetorkan Rico diduga merupakan titipan Jhoni Wijaya, bos PT Statika Mitra Sarana.
Rasuah tersebut diduga sebagai komisi atas kemenangan PT Statika dalam tender dua proyek jalan lintas provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkulu, April lalu. Dua proyek tersebut adalah pembangunan atau peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Lebong, dengan pagu anggaran Rp 39,95 miliar dan Jalan Curup-Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan bujet Rp 17,95 miliar.
Dakwaan jaksa terhadap Ridwan dan Lily dibacakan pada Kamis pekan lalu. Rico juga didakwa dalam berkas terpisah dalam perkara yang sama. Adapun Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang jika tak dipenuhi digantikan dengan kurungan selama 6 bulan, kemarin.
BACA:Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Ditangkap KPK
Sejak awal, Ridwan menampik jika dikatakan terlibat suap. Dia mengklaim kasus ini merupakan buntut dari tindakan istrinya, Lily. “Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri saya,” kata Ridwan, yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bengkulu dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu.
Seperti suaminya, Lily pun membantah. “Saya kira itu adalah THR (tunjangan hari raya),” kata Lily, menjelaskan duit Rp 1 miliar yang diterimanya dari Rico. Dalam persidangan, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan dari Partai Golkar ini mengakui pernah meminta THR kepada pemilik beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu. PHESI ESTER JULIKAWATI