KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Kamis, 11 Januari 2018 17:13 WIB

Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Arif Budiman (baju biru) dalan simulasi nasional pemilu serentak 2019 di Kabupaten Tanggerang, Banten, 19 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini mengatur tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.

“Prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat,” kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2017. Ia menyebutkan untuk tahapan verifikasi, KPU bakal menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pemilihan umum.

Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

Ilham mengatakan KPU telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan saat ini tengah menjalankan proses verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual pun, kata dia, telah dilakukan oleh setiap parpol yang berada di daerah otonomi baru.

“Nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain,” kata Ilham.

Advertising
Advertising

Ia pun mengakui putusan MK soal tahapan verifikasi partai politik bakal membuat tahapan pemilu mundur. “Bisa jadi mundur,” ujar Ilham.

Baca: Fahri Hamzah: Putusan MK Tutup Peluang Calon Presiden Alternatif

Menurut dia, KPU harus segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas kembali ihwal tahapan verifikasi partai politik saat pembahasan persiapan pemilu.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi parpol dalam tahapan pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan Pasal 173 ayat 3 berbunyi, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai calon peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

19 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

22 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya