Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.
Sidang digelar di ruang Koesoema Atmadja 1. Pintu ruang Koesoema Atmadja dibuka sekitar pukul 09.20. Wartawan yang telah menunggu sejak sekitar pukul 09.00 langsung memadati ruang sidang.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Setya masuk dan menempati kursinya. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pukul 09.50, Setya masuk ke ruang sidang sambil senyum. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat dan menenteng satu map putih. Setya kemudian duduk di baris ketiga ruangan, menunggu majelis hakim datang.
Rencananya, tiga saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini. "Infonya Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.
Minggu lalu, Setya menjalani sidang putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan Setya. Hakim menilai materi dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, materi dakwaan jaksa sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya.
Setya Novanto menjalani sidang perdana pokok perkara, pada 13 Desember 2017. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 dan turut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.