TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, dilakukan untuk pengembangan penanganan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP).
"Pengembangan penanganan kasus e-KTP untuk menemukan pelaku lain," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca: Setya Novanto Berpapasan dengan 2 Anaknya di KPK, Istri Menyusul
Setya Novanto datang ke gedung KPK sekitar pukul 12.30. Ketika datang, Setya berpapasan dengan kedua anaknya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, yang baru keluar dari gedung KPK.
Rheza dan Dwina datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Keduanya berada di gedung KPK sejak pukul 09.53.
Satu setengah jam kemudian, istri Setya, Deisti Astriani Tagor, datang ke KPK. Deisti datang bersama tiga teman perempuannya.
Baca: Dokter yang Tangani Setya Tersangka Menghalangi Penyidikan KPK
Deisti dan Rheza diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP setelah keduanya diketahui memiliki saham di PT Mondialindo Graha. Perusahaan tersebut adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir merupakan kongkalikong dan bagian dari rekayasa tender yang telah diatur bakal dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Putri Setya Novanto, Dwina, juga diketahui tercatat sebagai komisaris PT Mukarabi Sejahtera.
Sebelumnya, untuk mengembangkan perkara, KPK juga telah memeriksa dua terpidana korupsi proyek e-KTP, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pada Senin, 8 Januari 2018.