Cerita Pencekalan Fredrich Yunadi Versi Imigrasi

Rabu, 10 Januari 2018 14:05 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) meninggalkan gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Menurutnya keadaan Setya Novanto masih sulit untuk berbicara dengan jelas. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan surat pencekalan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditandatangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2017. "Tapi kalau tidak salah, baru kami terima tanggal 18 Desember, saya cek dulu," katanya kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

Menurut Agung, soal perbedaan tanggal dalam surat pencekalan dan tanggal penerimaan surat tersebut merupakan wewenang dari KPK. Proses pengiriman surat di Dirjen Imigrasi, kata Agung masih menggunakan kurir, karena itu dia masih mencari tahu permasalahan dalam pengiriman surat tersebut. "Intinya masih harus diklarifikasi," ucap dia.

Baca juga: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Ketika menerima surat pencekalan, Agung berujar, Dirjen Imigrasi akan langsung memproses dan memasukkan data orang-orang yang dicekal ke dalam database. "SOP-nya begitu surat diterima, langsung dimasukan ke database, enggak nunggu tiga hari," kata Agung.

Sebelumnya, ketua tim hukum Fredrich Yunadi, Saproyanto Refa mengatakan sekitar 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi. Fredrich menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Advertising
Advertising

Menurut Refa, pihak imigrasi menerangkan, Fredrich tak masuk dalam daftar pencekalan. Karenanya, Fredrich merencanakan perjalanan ke luar negeri pada 18 Desember 2017.

Tiba di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pencekalan.

Soal kronologis yang disampaikan oleh Refa, Agung mengatakan itu wewenangnya sebagai kuasa hukum dari Fredrich Yunadi. Namun, dirjen Imigrasi masih harus melakukan verifikasi lapangan soal keterangan yang dibuat oleh Refa. "Dari sisi imigrasi saya harus cek dulu ke lapangan, apakah peristiwanya seperti itu" tukas Agung.

Baca juga: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi surat itu adalah meminta agar pihak imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Fredrich.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan karena komisi antirasuah memerlukan keterangan Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ). Singkatnya, ketika diperlukan informasi, Fredrich Yunadi diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

54 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya