Cerita Pencekalan Fredrich Yunadi Versi Imigrasi

Rabu, 10 Januari 2018 14:05 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) meninggalkan gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Menurutnya keadaan Setya Novanto masih sulit untuk berbicara dengan jelas. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan surat pencekalan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditandatangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2017. "Tapi kalau tidak salah, baru kami terima tanggal 18 Desember, saya cek dulu," katanya kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

Menurut Agung, soal perbedaan tanggal dalam surat pencekalan dan tanggal penerimaan surat tersebut merupakan wewenang dari KPK. Proses pengiriman surat di Dirjen Imigrasi, kata Agung masih menggunakan kurir, karena itu dia masih mencari tahu permasalahan dalam pengiriman surat tersebut. "Intinya masih harus diklarifikasi," ucap dia.

Baca juga: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Ketika menerima surat pencekalan, Agung berujar, Dirjen Imigrasi akan langsung memproses dan memasukkan data orang-orang yang dicekal ke dalam database. "SOP-nya begitu surat diterima, langsung dimasukan ke database, enggak nunggu tiga hari," kata Agung.

Sebelumnya, ketua tim hukum Fredrich Yunadi, Saproyanto Refa mengatakan sekitar 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi. Fredrich menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Advertising
Advertising

Menurut Refa, pihak imigrasi menerangkan, Fredrich tak masuk dalam daftar pencekalan. Karenanya, Fredrich merencanakan perjalanan ke luar negeri pada 18 Desember 2017.

Tiba di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pencekalan.

Soal kronologis yang disampaikan oleh Refa, Agung mengatakan itu wewenangnya sebagai kuasa hukum dari Fredrich Yunadi. Namun, dirjen Imigrasi masih harus melakukan verifikasi lapangan soal keterangan yang dibuat oleh Refa. "Dari sisi imigrasi saya harus cek dulu ke lapangan, apakah peristiwanya seperti itu" tukas Agung.

Baca juga: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi surat itu adalah meminta agar pihak imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Fredrich.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan karena komisi antirasuah memerlukan keterangan Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ). Singkatnya, ketika diperlukan informasi, Fredrich Yunadi diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

1 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

6 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya