Diduga Halangi Penyidikan E-KTP, Hilman Mattauch Diperiksa KPK

Selasa, 9 Januari 2018 12:03 WIB

Mantan awak media di sebuah tv swasta, Hilman Mattauch usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. Hilman Mattauch yang menyopiri mobil tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto saat kecelakaan pada Kamis (16/11) ini, diperiksa terkait penyelidikan dan pengembangan kasus baru. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hilman Mattauch, yang menjadi sopir saat terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan Hilman terkait dengan dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OJ) korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Masih terkait dengan proses pemeriksaan dugaan Pasal 21 sebelumnya," katanya, Selasa, 9 Januari 2018.

Baca juga: KPK Periksa Hilman Mattauch untuk Dugaan Menghalangi Proses Hukum

OJ merupakan istilah untuk menerangkan adanya tindakan menghalangi proses penyidikan. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu tertulis terdapat hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, Febri memaparkan, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan OJ terkait dengan peristiwa kecelakaan mobil Setya. Insiden itu menimpa Setya di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.

Menurut Febri, komisi antirasuah telah memeriksa Hilman. Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Setelah Kecelakaan Bersama Setya Novanto, Hilman Copot Plat Mobil

Febri belum dapat menjelaskan detail peran Hilman, yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP. Perkara siapa yang diduga dihambat Hilman pun, kata dia, tak bisa disampaikan saat ini. "Tidak bisa disampaikan karena masih lidik," ujarnya.

Hilman Mattauch merupakan mantan kontributor Metro TV. Hilman diketahui sebagai pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat B-1732-ZLO, yang dinaiki Setya, yang saat itu menjadi buron KPK, dan kemudian menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 16 November 2017. Polisi pun menjadikan Hilman sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal itu karena dinilai lalai.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya