Alasan Setya Novanto Masih Pikirkan Opsi Justice Collaborator

Jumat, 5 Januari 2018 14:57 WIB

Terdakwa ketua DPR (non aktif) Setya Novanto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa untuk penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan masih mempertimbangkan opsi untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Maqdir, salah satu pertimbangannya adalah Setya tidak mau memfitnah orang lain dengan menjadi justice collaborator.

"Karena kita tidak mau bikin fitnah yang merusak harkat dam martabat orang," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Januari 2018.

Baca juga: Setya Novanto Belum Pasti Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator

Setya Novanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Selaku anggota DPR periode 2009-2014 dan Ketua Fraksi Golkar, Setya didakwa ikut mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Bersama dengan beberapa pejabat publik dan pihak swasta lain, Setya Novanto didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setya, beberapa nama yang disebut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP antara lain Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Kamis lalu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Setya untuk menjadi justice collaborator. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. Untuk Setya, status tersebut diharapkan dapat membuka peran pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Hingga saat ini, beberapa nama yang telah divonis bersalah dalam korupsi proyek e-KTP adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan hukuman 7 dan 5 tahun kurungan penjara. Kemudian pengusaha Andi Narogong, yang telah menerima status justice collaborator, juga divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Maqdir mengatakan orang yang telah menerima status justice collaborator sebenarnya adalah pelaku utama dalam proyek e-KTP. Sedangkan Setya Novanto dianggap hanya orang yang ikut terseret. "Setya ini orang yang keseret dan menjadi korban," ucapnya.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya