Alasan Setya Novanto Masih Pikirkan Opsi Justice Collaborator
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 5 Januari 2018 14:57 WIB
TEMPO.CO Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan masih mempertimbangkan opsi untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Maqdir, salah satu pertimbangannya adalah Setya tidak mau memfitnah orang lain dengan menjadi justice collaborator.
"Karena kita tidak mau bikin fitnah yang merusak harkat dam martabat orang," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca juga: Setya Novanto Belum Pasti Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Setya Novanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Selaku anggota DPR periode 2009-2014 dan Ketua Fraksi Golkar, Setya didakwa ikut mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Bersama dengan beberapa pejabat publik dan pihak swasta lain, Setya Novanto didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan Setya, beberapa nama yang disebut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP antara lain Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Kamis lalu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Setya untuk menjadi justice collaborator. Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. Untuk Setya, status tersebut diharapkan dapat membuka peran pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hingga saat ini, beberapa nama yang telah divonis bersalah dalam korupsi proyek e-KTP adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan hukuman 7 dan 5 tahun kurungan penjara. Kemudian pengusaha Andi Narogong, yang telah menerima status justice collaborator, juga divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Maqdir mengatakan orang yang telah menerima status justice collaborator sebenarnya adalah pelaku utama dalam proyek e-KTP. Sedangkan Setya Novanto dianggap hanya orang yang ikut terseret. "Setya ini orang yang keseret dan menjadi korban," ucapnya.